Ditolak Hubungan Badan, Pemuda Ini Coba Perkosa Kekasih
Merdeka.com - Polsek Cikupa membekuk Muhamad Arif (19), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kekasihnya W (18), warga Cikupa Kabupaten Tangerang. Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip menjelaskan, Arif diamankan Polisi di rumah kontrakannya, di wilayah Jakarta Timur setelah jajarannya mendapat laporan dari korban.
"Pelaku terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana dengan ancaman penjara maksimal dibagi sepertiga atau maksimal 5 tahun penjara," kata Iptu Ngapip, Jumat (18/10).
Diterangkan dia, perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika pelaku bertandang ke kediaman korban W di Kampung Bunder, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ketika itu, korban berusaha menghindari diri dari perbuatan bejat pelaku, yang meminta korban untuk berhubungan badan. Namun, akibat penolakan, pelaku marah dan justru menganiaya dan ingin memperkosa korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Saat itu pelaku memaksa melakukan hubungan badan dengan pacarnya, namun korban menolak sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban," terang Ngapip.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis atas alis dan samping mata kiri.
"Karena korban terus memberontak, pelaku akhirnya juga memukul korban dengan batu," ujarnya.
Melihat kekasihnya tak berdaya, pelaku pun melarikan diri, hingga akhirnya petugas kepolisian mengamankan pelaku di salah satu kontrakan pelaku kawasan Jakarta Timur.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah berjalan kaki seorang diri di kawasan Sematang Borang, Palembang,
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSA awalnya menyampaikan kepada korban berinisial S (19) untuk menumpang salat magrib di dalam warung.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca Selengkapnya