Dituding langgar kode etik, Hakim Agung Gayus lapor ke KY
Merdeka.com - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun tidak terima dengan pernyataan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam acara tersebut, Djoko menyebut Gayus telah melanggar kode etik dengan memberikan keterangan terkait putusan mati bagi terpidana kasus pembunuhan Sisca Yofie.
"Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko tidak memiliki kompetensi. Bahwa Hakim Agung Gayus Lumbuun telah melanggar kode etik sebagaimana diucapkan Pak Djoko Sarwoko pada acara di ILC tersebut," ujar Gayus di Jakarta, Kamis (20/11).
Atas hal itu, Gayus berencana melaporkan Djoko ke Komisi Yudisial. Meski demikian, Gayus menyadari KY tidak lagi dapat menjangkau Djoko karena telah pensiun.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa Siskaeee terlibat dalam kasus ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana Siskaeee dijerat dalam kasus ini? Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
"Kami Hakim Agung secara pribadi mendatangi KY untuk menyampaikan hal-hal tersebut walaupun kami menyadari bahwa KY tidak bisa lagi menjangkau apa yang telah dilakukan oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko karena sudah pensiun," ungkap dia.
Selanjutnya, Gayus menyatakan pelaporan ini perlu dijalankan agar kehormatan hakim tetap terjaga. Hal itu juga dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dan mempercayai lembaga peradilan.
"Kami mempunyai harapan bahwa KY sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang menjaga kehormatan hakim, utamanya lembaga peradilan termasuk putusan-putusannya KY diharapkan mempunyai langkah-langkah agar publik menjadi memahami dan menjunjung tinggi lembaga peradilan sebagai lembaga yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan semua persoalan hukum termasuk melalui tindakan-tindakan hukum," kata dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Selengkapnya