Dosen FKIP Diduga Aniaya Istri, Rektor UNS: Kami Lakukan Pembinaan
Merdeka.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BW, salah satu dosen Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS), terhadap istrinya, menimbulkan keprihatinan kalangan akademisi. Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyatakan akan memanggil dan memberikan pembinaan pada anak buahnya itu.
"Kami sebenarnya sudah merencanakan pemanggilan dosen yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan. Rencananya besok Jumat (26/5) akan kami lakukan pemanggilan," ujar Jamal saat ditemui di Kampus UNS, Kamis (25/5).
Jamal mengaku belum mengetahui detil kronologi dugaan KDRT yang dilakukan BW. Namun jika terbukti ada permasalahan, pihaknya akan melakukan pembinaan.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menginvestigasi kasus perundungan di sekolah kedokteran? 'Ya kejadian di Undip, semuanya juga kita investigasi kok, di RSCM diinvestigasi, di Undip diinvestigasi, di Unair diinvestigasi, di USU diinvestigasi, di Unsri juga diinvestigasi,' kata Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Karena ini kasus KDRT, maka sepenuhnya kami serahkan pada pihak yang berwenang. Secara prinsip karena masih ada masalah dengan keluarganya, maka kami lakukan pembinaan secara internal," tandasnya.
Menurut Jamal, saat ini BW telah mengajukan izin perceraian. Pihak kampus berencana memberikan bantuan berupa mediasi pada BW dan istrinya. Karena jika ada dosen yang bermasalah, perceraian, dan sebagainya, pihaknya selalu mengupayakan melakukan perdamaian.
"Jadi nanti kami undang satu-satu dulu. Tapi jika memungkinkan kami pertemukan supaya bisa rujuk kembali," katanya.
Saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, kata Jamal, pihaknya masih menunggu proses hukum di kepolisian. Namun tidak menutup kemungkinan, jika terbukti bersalah, akan dilakukan pencopotan jabatan.
"Untuk masalah sanksi, kami harus berhati-hati, karena ini masuk ranah pribadi. Kami mengundang dalam rangka melakukan mediasi. Bagaimanapun juga kita harus bertabayun," ungkapnya.
Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengemukakan, kasus dugaan KDRT tersebut merupakan delik aduan. Anak kedua pasangan itu telah melakukan pencabutan terhadap laporan ini.
"Anaknya sendiri yang melaporkan. Begitu tahu duduk permasalahannya akhirnya anaknya minta maaf. Keinginan istrinya sendiri yang nyabut laporan," terangnya.
Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum dosen UNS berinisial BW sempat viral di media sosial. Pemilik akun Twitter @wonderdyn yang merupakan anak korban dan oknum dosen mengunggah kabar tersebut pada Rabu (24/5) malam. Namun belakangan unggahan yang disertai keterangan kronologi kejadian dan foto korban yang merupakan ibunya sendiri sudah dihapus.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaDekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.
Baca SelengkapnyaSebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaNadia menegaskan, Kemenkes tidak sungkan menindak tegas dokter senior pelaku bullying.
Baca Selengkapnya