DPR, Bawaslu & Kemendagri tolak usulan KPU eks napi korupsi ikut nyaleg
Merdeka.com - Komisi II membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2019. Rapat digelar bersama KPU, Bawaslu serta Kemendagri.
Salah satu poin yang dibahas adalah rancangan KPU mengenai larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg nantinya. Pembahasan yang cukup alot itu pun menghasilkan pandangan dari masing-masing pihak, yakni tidak setujunya DPR, Bawaslu dan Kemendagri atas wacana tersebut.
Ketiganya tidak setuju dengan argumen utama yang sama, yakni rancangan aturan itu tidak tercantum di undang-undang, maka mantan napi korupsi tetap diperbolehkan menjadi caleg.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Dari pemerintah (Kemendagri), Bawaslu, maupun ibu dan bapak anggota (DPR) telah banyak hal yang kita bisa simpulkan. Saya kira kita patuh terhadap UU. Tidak diatur dalam UU maka dia jangan dimunculkan," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, dalam RDP, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Menurut Amali, sapaan akrabnya, mereka tentu memiliki semangat yang sama dengan KPU untuk melawan korupsi dan tidak ingin penolakan itu diartikan dengan mendukung mantan koruptor untuk bisa dicalonkan dalam pemilu legislatif. Namun wacana itu ditolak, lanjut dia, semata-mata dikarenakan berpegang teguh terhadap undang-undang yang berlaku.
"Maka itu yang dijalankan. Sepanjang dia tidak ada norma di dalam UU, maka tolong jangan dibuatkan norma baru," ucap Amali.
Hal senada terlihat dari pandangan Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa lembaganya sepakat dengan keinginan KPU yang ingin mewujudkan anggota DPR yang punya track record bersih dari korupsi.
Namun, menurut dia, tetap tidak bisa menyematkan norma baru ketika regulasi itu tidak diatur dalam aturan di atasnya, atau dalam perundang-undangan. Karena kata Abhan, hanya ada dua hal yang dapat mencabut hak politik seseorang dan keduanya beluk terpenuhi.
"Pertama dengan UU, kedua dengan putusan pengadilan. Saya kira itu yang kami sampaikan," kata Abhan.
Begitu juga dengan pandangan dari Kemendagri lewat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro. Dia mengatakan, meskipun institusinya sangat menghormati semangat yang dibawa oleh KPU. Namun, mereka beranggapan bahwa selama aturan itu tidak tercantum dalam undang-undang, maka tidak boleh ada aturan di bawahnya yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Apalagi jika membuat aturan tersebut didasari karena merasa adanya ruang kosong dalam undang-undang maka membuat aturan baru. Menurutnya, kewenangan pembuatan aturan harus dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak membuat regulasi tersebut.
"Kalau kewenangan pembuat UU, ya pada saat pembuatan UU atau revisi UU itu nanti kita bahas. Pendapat pemerintah demikian. Jadi kita kembali ke pasal 240 ayat 1 huruf G UU 7 tahun 2017," ujar Suhajar.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan salah satu alasan pihaknya membuat rancangan aturan itu. Kata dia, dikarenakan terdapat ruang kosong di dalam undang-undang yang belum mengatur mengenai hal tersebut. "KPU mengisi ruang kosong itu," ungkap Arief.
Reporter: Yunizafira PutriSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya