DPR belum terima surat pemberhentian Akil Mochtar
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberhentian tetap mantan ketua MK Akil Mochtar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pieter menilai, belum masuknya surat MK ke DPR terkendala proses administrasi ketatanegaraan.
"Belum saya terima. Tapi kita harus harus hormati proses administrasi ketatanegaraan kita. Kita tidak tidak bisa main tebak akan proses yang masih berjalan," kata Pieter melalui telepon selulernya, Senin (28/10).
Beberapa waktu lalu, Hakim Konstitusi Harjono menerangkan, bahwa MK sudah menyurati DPR. Tujuannya untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang sudah mengundurkan diri lantaran tersandung kasus dugaan suap penanganan Pilkada di MK.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Harjono, sejak Akil menyerahkan surat pengunduran diri, maka posisinya sudah bisa segera diganti. "Secara formil, sejak Akil mengundurkan diri, sudah waktunya memilih," ujar Harjono.
Sementara itu pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pergantian Akil Mochtar harus segera dilakukan. Menurutnya percepatan pergantian hakim itu untuk mengamankan proses persidangan yang dilakukan MK.
"Pengisian kekosongan hakim ini penting, karena MK tidak boleh kurang dari 7 hakim dalam persidangannya. Kalau kurang dari 7, maka tidak sah untuk proses sidang apapun. Sehingga jauh lebih baik kalau ada kekurangan satu langsung ditambah, sehingga itu lebih save bagi MK," kata Refly Jumat pekan lalu di Gedung MK. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSespri Ketum PBNU Achmad Ghufron Sirodj diisukan diganti dari DPR dan dipecat dari PKB.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya