Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR janji pertimbangkan suara yang menolak revisi UU KPK

DPR janji pertimbangkan suara yang menolak revisi UU KPK Ilustrasi Revisi UU KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK melalui sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) mendapat penolakan banyak pihak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sosialisasi revisi UU KPK tidak perlu dievaluasi.

Dari sosialisasi itu, DPR mendapat masukan dari masyarakat terkait wacana revisi tersebut. Jika sebagian besar masyarakat menolak UU KPK direvisi maka aspirasi itu akan ditindaklanjuti.

"Sosialisasinya enggak dievaluasi, justru dari situ kita bisa dapat masukan-masukan. Kita bisa mengetahui suasana kebatinan masyarakat itu seperti apa, kalau masyarakat itu menolak revisi ya itu juga menjadi bahan kawan-kawan di DPR untuk mengambil sikap," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Orang lain juga bertanya?

Fadli menyebut, sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD DPR telah selesai dilakukan. Namun, dia mengaku belum mengetahui poin-poin masukan yang didapat dari masyarakat. Pihaknya juga belum bisa memastikan jadwal rapat untuk membahas suara masyarakat terkait wacana revisi UU KPK itu.

"Belum, belum, pasti nanti akan memberikan masukan. Enggak, belum ada (waktunya) Belum tahu, sudah selesai kalau enggak salah," tutup Fadli.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Eddy OS Hiariej meminta anggota DPR berpikir secara ulang rencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Eddy menyarankan DPR lebih dulu menyempurnakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berkeinginan merevisi UU KPK.

Penyempurnaan UU Tipikor yang bersifat materiil harus didahulukan lebih dulu daripada UU KPK yang lebih bersifat formil. "Pola berpikir DPR ini terbalik, formilnya dibahas dulu, sementara materiilnya tidak disapa-apakan," kata Eddy dalam forum Menangkap Aspirasi Publik Mengenai Rencana Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang diadakan DPR di FH UGM, Rabu (22/3).

Eddy memaparkan, penyempurnaan UU Tipikor harusnya dilakukan lebih dulu oleh DPR. Pasalnya UU Tipikor ini harus sesuai dengan aturan organisasi antikorupsi dunia atau The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Saya kira, sepulang dari Universitas Gadjah Mada, segeralah menghentikan niat untuk merevisi UU KPK. Masih banyak instrumen penanganan Tipikor di Indonesia yang tidak sesuai dengan UNCAC. DPR utamakan itu dulu sajalah," terang Eddy.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan tentang rencana revisi UU KPK. Dia mengaku pernah berbincang dengan salah satu anggota DPR tentang revisi UU KPK, namun malah tak paham soal rencana itu.

"Rencana merevisi UU KPK yang saat ini muncul bukan berdasarkan kebutuhan. Selain itu, DPR juga dianggap tidak mendengarkan aspirasi publik yang menolak rencana revisi UU KPK," terang Zainal Arifin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Lebih Dekat dengan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sudah Jadi Aktivis Pemilu sejak Usianya 19 Tahun
Lebih Dekat dengan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sudah Jadi Aktivis Pemilu sejak Usianya 19 Tahun

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin enggan berkomentar banyak terkait keputusan Baleg DPR RI yang menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian
Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian

Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya