DPR minta pemerintah tindak tegas perusahaan tambang ilegal
Merdeka.com - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin yang jelas. Sebab, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan lingkungan.
"Saya minta pemerintah bertindak tegas. Kalau dibiarkan negara akan semakin rugi dan berdampak kepada kerusakan lingkungan," katanya dalam keterangannya, Senin (19/9).
Gus Irawan menanggapi laporan masyarakat terkait kasus anak perusahaan CKRA, PT Takaras Inti Lestari (TIL), yang pada Agustus mengekspor zirconium (Zr) sebanyak 400 ton, bukan berasal dari lahan yang ada izinnya.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Dia menyatakan, PT Tarakas memiliki izin usaha tambang di Palangkaraya hingga 2020.
"Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha ekspor hasil tambang dan mempunyai izin clear and clean (C&C)," katanya.
Menurut Gus Irawan, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). Dalam UU Minerba, kata Gus Irawan, sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengekspor hasil tambang.
Politisi Gerindra ini meminta kepolisian melakukan pengawasan pertambangan secara ketat. Aparat kepolisian jangan tinggal diam melihat sumber daya alam negeri ini dieksploitasi secara ilegal.
"Kita akan panggil pemerintah untuk menjelaskan kasus itu. Sekarang kita lagi kumpul semua-data-datanya agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia mengaku kecewa kepada pemerintah karena memberikan perusahaan swasta ekspor bahan baku tambang dibanding perusahaan negara. Padahal, menurutnya, Indonesia punya Aneka Tambang (Antam) yang seharusnya diberi keleluasaan untuk melakukan ekspor. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaGanjar menyampaikan, good practice mining harus diterapkan di setiap aktivitas penambangan.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya