Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR ngotot minta penambahan cuti bersama Lebaran 2018 direvisi?

DPR ngotot minta penambahan cuti bersama Lebaran 2018 direvisi? Asman Abnur. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa ada penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari. Sehingga total cuti bersama Lebaran 2018 adlah 7 hari dari sebelumnya yang hanya 4 hari saja. Akan tetapi keputusan Jokowi mengenai penambahan cuti bersama Lebaran 2018 tersebut kabarnya akan direvisi menyusul permintaan DPR agar pemerintah mengkaji ulang penambahan cuti bersama tersebut.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur enggan berkomentar panjang lebar.

Dia hanya memastikan bahwa pemerintah akan kembali menggelar rapat besok Senin (30/4/2018) untuk membahas apakah akan ada perubahan cuti bersama atau tidak.

"Besok akan dibahas di kantor Menko PMK (Puan Maharani)," kata Asman dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebelumnya tertuang melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Namun di tengah jalan, Anggota Komisi X DPR yang menangani Pendidikan Yayuk Sri Rahayuningsih meminta pemerintah mengkaji ulang penambahan cuti bersama Lebaran.

Kemudian permintaan ini ditanggapi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut akan lebih dulu dirapatkan bersama menteri terkait lain.

"Nanti kita rapat dulu (perubahan cuti bersama)," ujar Hanif.

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dikutip dari laman KemenPANRB, pada 18 April 2018, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

"Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai aturan cuti atau libur bersama yang telah disahkan tidak perlu direvisi lagi. Menurutnya, penambahan waktu cuti 3 hari tidak bermasalah bagi para pengusaha logistik, karena pemerintah telah mengoordinasikan mereka untuk tetap berkegiatan pada saat Lebaran.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024
KemenPAN-RB: Ada Libur Tambahan saat Pemilu 14 Februari 2024

Azwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024
Anggota DPR Usul Libur 3 Hari untuk Fokus Nyoblos di Pilkada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan, banyak anggota dewan mengusulkan agar dapat libur tiga hari untuk mencoblos guna menyukseskan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Baca Selengkapnya