Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut bayar ganti rugi

Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut bayar ganti rugi Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman berbeda. Irman dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.

"Pidana tambahan terdakwa Irman membayar uang ganti USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000 paling lambat dibayar satu bulan usai berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak bisa mengganti dilakukan penyitaan harta benda, apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana tambahan dua tahun penjara," ucap jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan milik Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6).

Sedangkan untuk Sugiharto dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. "Namun apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan penjara Rp 1 tahun," ujarnya.

Diketahui, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dituntut 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto sebagai mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri dituntut 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp 2,3 triliun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar

Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya