Duduk Perkara Pejabat Pemda Minahasa Utara Ngaku Diperkosa Terapis Spa di Hotel, Berujung Saling Lapor Polisi
Akibat kasus ini, keduanya saling lapor di Kepolisian Resor Minut dan saat ini JR dicopot dari jabatannya oleh Pemkab Minut.

Video Kepala Bidang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), JR yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pegawai spa Hotel Sutanraja inisial MR viral di media sosial.
Akibat kasus ini, keduanya saling lapor di Kepolisian Resor Minut dan saat ini JR dicopot dari jabatannya oleh Pemkab Minut.
Kuasa hukum JR, Tonny Rawung mengatakan, pihaknya melaporkan MR sejak 7 Februari 2025, atas kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.
Tonny mengungkapkan adanya upaya pemerasan dilakukan MR terhadap kliennya.
"Orang suruhan MR meminta uang Rp50 juta kepada klien kami agar kasus ini tak berlanjut ke ranah hukum. Tapi klien kami tidak menyanggupi," ujarnya kepada wartawan.
Tak Mau Cabut Laporan Polisi
Bahkan, kata Tonny, kliennya sudah memberikan Rp2,5 juta untuk perdamaian. Tetapi, hal tersebut tidak terjadi. "Tapi ternyata dia tidak cabut laporan," tegasnya.
Terkait video beredar JR melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap MR, Tonny membantahnya. Tonny menjelaskan saat kejadian, kliennya mengaku MR meneriakinya tanpa alasan jelas.
"Klien kami merasa yang dilakukannya bukan sebuah pelecehan. Dia terganggu karena teriakan MR didengar oleh orang lain. Mereka merekam seolah saya sedang melecehkan dia,” ucapnya.
Kubu Terapis Spa
Sementara itu di pihak lain, Kuasa Hukum MR, Yeremia Tangkere menegaskan, jika kliennya adalah korban upaya kekerasan seksual yang dilakukan JR.
Ia mengaku sudah melaporkan JR ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minut sejak 17 Januari 2025.
"Terkait video sudah beredar dan masyarakat sudah melihat. Klien kami ini dituduh melakukan upaya dugaan pemerkosaan terhadap oknum Kabid di Minahasa Utara. Kami jelaskan yang sebenarnya, klien kami sebenarnya adalah korban," ujarnya.
Tuduhan Penggiringan Opini
Terkait pernyataan JR melalui kuasa hukumnya, kata Yeremia, merupakan penggiringan opini. Yeremia menyebut hal itu dilakukan oleh JR untuk menekan kliennya mencabut laporan.
"Berita-berita yang sudah diedarkan oleh oknum Kabid ini, menurut kami upaya-upaya penggiringan opini untuk menekan klien kami untuk mencabut laporannya. Karena beliau oknum kabid ini sudah dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit PPA Polres Minut atas laporan klien kami yang sudah dilaporkan sejak tanggal 17 (Januari 2025)," ucapnya.
Polisi Turun Tangan
Kepala Satreskrim Polres Minut, Inspektur Satu I Kadek Ulina mengatakan, sudah menangani laporan MR dalam kasus dugaa pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JR. Kadek mengaku laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Laporan ini sudah kami sesuai prosedur dan saat ini dalam proses penyelidikan. Mungkin jika tidak ada halangan kami jadwalkan untuk gelar perkara," kata Kadek.
Kadek juga mengungkapkan, JR juga melaporkan MR atas kasus pencemaran nama baik. Kadek menyebut laporan tersebut juga ditindaklanjuti.
"Kemudian adanya laporan bahwa adanya perbuatan pencemaran nama baik, itu pun sudah kami terima dan benar adanya. Kami tentu sesuai prosedur dan tindaklanjut perkara ini untuk sama-sama mencari fakta. Apabila ada hal yang melanggar ketentuan akan kita proses," tegasnya.
JR Dicopot Dari Jabatan Kabid
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk mengatakan, pihaknya sudah memanggil JR untuk diperiksa oleh tim kode etik.
Johannes menyebut tim kode etik berisikan Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, dan Inspektorat.
"Kami telah memanggil dan meminta penjelasan kepada beliau terkait kasus itu," kata dia.
Johannes menyebut Tim Kode Etik telah memutuskan jika JR dicopot dari jabatannya.
Johanne mengaku pencopotan JR dari jabatannya berdasarkan aturan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang ada dalam Pasal 28 dan Pasal 36 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil.
"Sekretaris DPMPTSP yang untuk sementara menggantikan menjadi Plh (Pelaksana harian)," ucapnya.
Sekadar diketahui, video diduga JR melakukan kekerasan seksual terhadap MR beredar di media sosial. Dalam video JR terlihat membekap MR dari belakang.Tampak MR yang berteriak meminta tolong.