Eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Bebas Usai Bayar Denda Subsider Rp500 Juta
Merdeka.com - Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010, di Provinsi Lampung, Andy Achmad Sampurna Jaya, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Mantan Bupati Lampung Tengah itu sudah bayar denda Rp500 juta ke kejaksaan, sehingga subsider enam bulannya hilang, maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Maizar, di Bandarlampung, Selasa (17/8).
Karena itu, ujar dia lagi, sesuai ketentuan yang berlaku, Andy Achmad yang merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah Tahun 2008 tersebut dibebaskan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 bersamaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan OTT Bupati Labuhanbatu dilakukan? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah bebas tetap sehat dan bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru," kata Maizar pula.
Andy Achmad Sampurna Jaya usai keluar dari pintu Lapas Kelas IA Bandarlampung langsung melakukan sujud syukur.
"Yang jelas saya bersyukur sudah bebas, perjalanan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa, enak atau tidaknya harus tetap dijalani," kata dia.
Dia pun mengakui bahwa semasa menjalani tahanan akibat tindakannya yang merugikan negara itu, dirinya menjadikan lapas sebagai rumahnya, sehingga dalam menjalani masa hukumannya tanpa tekanan.
Ia pun mengatakan bahwa usai dapat kembali menghirup udara segar, dirinya pun ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apa pun ke depannya.
"Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.
Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah Tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar, namun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 9 Mei 2012, MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, sehingga mantan Bupati Lampung Tengah itu divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp20,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Baca Selengkapnya