Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Bupati Tapanuli Tengah Divonis Bebas dari Kasus Penipuan

Eks Bupati Tapanuli Tengah Divonis Bebas dari Kasus Penipuan Sidang Mantan Bupati Tapteng. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Sukran Jamilan Tanjung (51), dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dalam perkara dugaan penipuan. Kerabatnya, Amirsyah Tanjung (43), yang juga didakwa dalam perkara itu dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Kedua putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saryana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3). Sukran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. Dia divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Humas PN Medan Erintuah Damanik menegaskan, sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan Sukran tidak bersalah.

"Tidak pernah ada saksi korban bertemu dengan Sukron. Tidak pernah juga ada saksi Sukron menjelaskan adanya sesuatu proyek," jelas Erintuah yang juga anggota majelis hakim perkara itu.

Di persidangan, baik Sukron maupun Amiruddin, membantah menjanjikan proyek kepada saksi korban. "Di persidangan itu, dia pun menyangkal. Tidak pernah di persidangan si Amirsyah Tanjung mengatakan itu," jelas Erintuah.

Berbeda dengan Sukran, Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. "Dia terbukti menerima uang dari korban," sebut Erintuah.

Sebelumnya, Sukran dan Amirsyah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.

Sesuai dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas. Dia meminta 'uang administrasi' Rp 450 juta.

Sesuai petunjuk Amirsyah, pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer Rp 375 juta. Sisanya Rp 75 juta diserahkan tunai pada Februari 2016.

Namun proyek rehabilitasi puskesmas bernilai Rp 5 miliar yang dijanjikan Amirsyah Tanjung tak juga ada. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran melalui handphone.

Melalui handphone itu, Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran yang masih menjabat Bupati Tapteng. Dia meminta Yosua bersabar karena sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uangnya.

Pada April 2017, Yosua melalui orang suruhannya kembali mendesak pengembalian uang itu. Sukran meminta Yosua memberikan nomor rekening, karena ingin mencicil Rp 50 juta. Meski nomor rekening telah diberikan, Sukran tidak juga mentransfer atau mengembalikan uang itu.

Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut. Sukran dan Amirsyah pun diproses dan diadili.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara
Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara

Begini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya