Eks Bupati Tapanuli Tengah Divonis Bebas dari Kasus Penipuan
Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Sukran Jamilan Tanjung (51), dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dalam perkara dugaan penipuan. Kerabatnya, Amirsyah Tanjung (43), yang juga didakwa dalam perkara itu dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Kedua putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saryana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3). Sukran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. Dia divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Humas PN Medan Erintuah Damanik menegaskan, sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan Sukran tidak bersalah.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kasus apa yang dimenangkan Darmawan di Sibolga? Belum lama ini, Darmawan Yusuf menjadi sorotan lantaran berhasil memenangkan gugatan di meja pengadilan melawan Pemerintah Kota Sibolga dalam kasus perampasan lahan dan bangunan milik seorang warga bernama Kartono dan Sukino.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tidak pernah ada saksi korban bertemu dengan Sukron. Tidak pernah juga ada saksi Sukron menjelaskan adanya sesuatu proyek," jelas Erintuah yang juga anggota majelis hakim perkara itu.
Di persidangan, baik Sukron maupun Amiruddin, membantah menjanjikan proyek kepada saksi korban. "Di persidangan itu, dia pun menyangkal. Tidak pernah di persidangan si Amirsyah Tanjung mengatakan itu," jelas Erintuah.
Berbeda dengan Sukran, Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. "Dia terbukti menerima uang dari korban," sebut Erintuah.
Sebelumnya, Sukran dan Amirsyah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.
Sesuai dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas. Dia meminta 'uang administrasi' Rp 450 juta.
Sesuai petunjuk Amirsyah, pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer Rp 375 juta. Sisanya Rp 75 juta diserahkan tunai pada Februari 2016.
Namun proyek rehabilitasi puskesmas bernilai Rp 5 miliar yang dijanjikan Amirsyah Tanjung tak juga ada. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran melalui handphone.
Melalui handphone itu, Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran yang masih menjabat Bupati Tapteng. Dia meminta Yosua bersabar karena sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uangnya.
Pada April 2017, Yosua melalui orang suruhannya kembali mendesak pengembalian uang itu. Sukran meminta Yosua memberikan nomor rekening, karena ingin mencicil Rp 50 juta. Meski nomor rekening telah diberikan, Sukran tidak juga mentransfer atau mengembalikan uang itu.
Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut. Sukran dan Amirsyah pun diproses dan diadili.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaBegini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya