Eks Gubernur Sulteng jadi tersangka korupsi pembangunan kolam renang
Merdeka.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang berstandar internasional di Kota Palu dengan nilai anggaran Rp 2,98 miliar pada 2004-2005. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Johanis Tanak di Palu, Jumat, menyebutkan sembilan tersangka tersebut adalah A, M, M, A, S, M, H, V dan S.
Dari inisial tersebut terdapat nama mantan Gubernur Sulawesi Tengah, dan empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Tengah yang mengetahui dan menyetujui pembangunan kolam renang, pemimpin kegiatan, konsultan pengawas proyek, serta perencana kegiatan. Johanis mengatakan para tersangka pada saat itu melakukan pembangunan kolam renang di Bukit Nur, Kota Palu, tanpa melalui proses tender sesuai aturan. "Ini jelas melanggar undang undang tentang korupsi," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (27/2).
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi sebelumnya telah melaksanakan penyelidikan kasus tersebut sekitar tiga bulan silam dan telah memaparkan kasus berpotensi korupsi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Beberapa hari lalu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan gelar perkara kasus tersebut, dan diketahui kasus tersebut diduga ada kerugian negara sehingga meningkatkan penyelidikan dengan menetapkan sembilan tersangka.
Johanis mengatakan penyidik belum memeriksa sebagian besar para tersangka tersebut. Namun dalam beberapa hari ke depan penyidik akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.
"Saya berharap para tersangka bisa kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Proyek pembangunan kolam renang dan sarana olah raga tersebut dikerjakan oleh PT Bhakti Baru Rediapratama. Proyek tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Sulawesi Tengah dengan PT BBR tanpa proses lelang sehingga menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca Selengkapnya