Eks penyidik Polri nilai penetapan kembali tersangka Setnov terburu-buru
Merdeka.com - Dirtipidsus Polri Brigjen (purn) Victor Edinson Simanjuntak menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kali kedua terlalu terburu-buru. Menurut dia, kasus Setnov ini menjadi problem tersendiri layaknya drama yang tak ada ujungnya.
"Masalah Setnov ini diapakan ini? kan ini jadi problem ini," ucap Victor dalam acara diskusi Panel di Pancoran, Jakarta Selatan, minggu (18/11). Menurutnya, sikap KPK yang seolah-olah ingin terlihat menonjol di atas panggung membuat KPK salah dalam mengambil langkah dan terkesan buru-buru. Sehingga dalam proses pengungkapan kasus besar seperti e-KTP sempat menimbulkan kegaduhan dengan dilaporkannya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Mabes Polri oleh pihak Setya Novanto.
"Praperadilan yang kemarin belum dihentikan sudah ada tersangka baru. Lalu terjadi kegaduhan Saut Situmorang dilaporkan. Lapornya ke polisi, salah itu," tutur Victor. Dia mengatakan, baik pihak Setnov dan KPK seperti tidak ingin disalahkan. Keduanya saling beradu antara KPK dengan pihak Setya Novanto untuk memperoleh pembenaran dimata publik.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pelaporan Saut ke pihak kepolisian juga dinilai Victor sebagai suatu kesalahan. Sebab, menurutnya, Saut Situmorang tidak bisa mentersangkakan Setnov. Yang bisa mentersangkakan, kata dia, lembaga KPK. Terlebih, suatu saat Wakil Ketua KPK itu bisa saja digantikan dengan orang lain, namun kasus Setnov tetap berlanjut.
"Saut Situmorang itu tidak bisa mentersangkakan Setnov. Yang bisa mentersangkakan itu KPK lembaganya. Yang menyetir lembaganya itu adalah komisioner KPK," tukasnya.
"Enggak ada kesalahan pribadi. Saya enggak bisa mentersangkakan Setnov tapi ketika nanti suatu saat saya jadi komisioner KPK bisa. Selidiki itu terbukti enggak? Nah tersangkakan deh," imbuhnya.
Lebih jauh Victor menyayangkan sikap KPK saat ini yang menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan memaparkannya di depan media. Seharusnya penetapan tersangka itu dipaparkan berdasarkan surat keputusan penetapan tersangka.
Dia mencontohkan kasus lain yang bukan hanya sekedar omongan tapi juga harus ada bukti kuat sehingga kasusnya jelas dan tak terlantar hingga bertahun-tahun lamanya.
"Jangan tersangkakan orang dengan mulut dengan omongan apalagi di tv. Sampai bertahun-tahun tahun belum ada buktinya," tukasnya.
Namun meski demikian, Victor tetap mengapresiasi segala kinerja yang sudah dilakukan oleh KPK dalam mengungkapkan kasus permasalahan korupsi di Indonesia. Hanya saja dirinya menyayangkan sikap KPK yang terlalu terburu-buru sehingga menimbulkan kesalahan yang seharunya bisa diantisipasi.
"Misalnya saya sebagai praktisi ketika praperadilan kalah saya hentikan itu penyidikan. Nanti saya mendapat bukti baru maka saya buka kembali," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaReza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaDalam rapat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dicecar tetang penetapan tersangka eks Mendag, Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya