Emak-Emak di Jambi Saingan Usaha sampai Cakar-cakaran, Mata Dibaluri Cabai Giling
Dua emak-emak pedagang kaki lima di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, terlibat keributan.

Dua emak-emak pedagang kaki lima di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, terlibat keributan. Persoalannya dipicu persaingan usaha. Keduanya adalah Siti Nur (32) dan Linda (48).
Persaingan usaha itu berujung pada penganiayaan. Keduanya terlibat pertengkaran. Siti Nur mencakar hingga membaluri cabai giling ke mata korban hingga mengalami luka.
"Kasus ini sudah kita coba mediasi sebanyak dua kali. Namun, masing-masing tidak terjadi kesepakatan sehingga kita proses ini hingga ke penyidikan," kata Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi, Selasa (25/03).
Kronologi kejadian berawal pada 5 Februari 2025 lalu di warung kopi Pasar Talang Banjar. Keduanya berjualan kopi dengan warung yang berdekatan. Ketika itu, antara pelaku dan korban saling melontarkan umpatan karena permasalahan bisnis.
"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka sama-sama jualan kopi. Pelaku Nur dan korban ini cekcok mulut dan ada carut mencarut, sehingga ada ketersinggungan. Pada saat di pasar itu, jadilah emosi yang luar biasa hingga perkelahian," jelasnya.
Merasa sakit hati dengan perkataan korban, kata Edi, pelaku Nur kemudian menyerang korban. Pelaku mengambil cabai merah giling yang baru saja dibeli dan kemudian membalurkannya ke muka korban. Akibatnya terjadi perkelahian antara keduanya.
"Jadi kebetulan si ibu Nur ini sedang membeli cabai untuk bumbu nasi goreng. Lalu cabai itulah yang hendak dimasukkan ke mulut tapi situasionalnya ribut, akhirnya dioleskan ke mata korban," ungkapnya.
Keduanya sempat berkelahi hingga terguling di tanah. Mereka kemudian dipisahkan oleh pedagang pasar lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mata.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian mata, pelipis mengalami kemerahan," jelasnya.
Tidak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan hingga menahan sejak 23 Februari 2025. Meski sempat dimediasi, kasus ini terus berlanjut karena tidak terjadi kesepakatan untuk restoratif justice.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.