Eksepsi Ditolak Hakim, Upaya Adik Mentan Lolos dari Jerat Hukum Kasus Korupsi Kandas
Merdeka.com - Upaya adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kandas. Hal itu, setelah majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing menolak eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ujar Hendri saat sidang di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/5).
Eksepsi yang diajukan Haris Yasin Limpo ditolak, karena hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil. Selain itu, eksepsi yang diajukan Haris Yasin Limpo dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
-
Mengapa Syahrul Yasin Limpo diperiksa? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Siapa yang memeriksa Syahrul Yasin Limpo? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat," kata dia.
Hendri meminta JPU Kejati Sulsel selanjutnya untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya. Tak hanya JPU, penasihat hukum Haris Yasin Limpo juga bisa mengajukan saksi serta ahli.
"Tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi dan ahli," tuturnya.
Adik Mentan Hormati Putusan Hakim
Sementara itu, Penasihat Hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya. Ia menyebut, apapun keputusan majelis hakim mau tidak mau harus diterima.
"Kita punya pendapat sendiri, namun kita menghormati keputusan dari majelis hakim pengadilan. Mau tidak mau harus kita terima untuk melanjutkan pokok perkara," kata dia
Sementara untuk saksi, Yasser mengaku pihaknya sedang menyusun. Alasannya, pihaknya ingin melihat siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU di persidangan selanjutnya.
"Sementara kita lagi melihat dulu saksi yang diajukan oleh jaksa, bagaimana nanti kita sesuaikan dengan saksi kita. saksi meringankan, ahli, maupun bukti tambahan," ucapnya.
Adik Mentan Didakwa Terlibat Korupsi
Sekadar diketahui, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp20 miliar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5). Dalam pembacaan tersebut Haris Yasin Limpo didakwa pasal korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Selengkapnya