Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah soal penangkapan Sekjen FUI: Pasal makar sudah hilang!

Fahri Hamzah soal penangkapan Sekjen FUI: Pasal makar sudah hilang! Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik penangkapan empat pimpinan Forum Umat Islam (FUI) dengan tuduhan makar sebelum aksi bela Islam 313. Dia menyebut penangkapan itu tidak mendasar lantaran pasal makar sudah hilang.

"Jenis-jenis manusia yang bisa ditangkap itu ada jenisnya, orang ketangkap tangan lagi mencuri, membunuh, itu yang begitu-gitu. Tapi kalau orang dituduh karena mengkritik pemerintah, nah pasal makar dalam mengkritik pemerintah sudah hilang," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).

Bahkan, kata Fahri, tindakan menghina Presiden tak lantas membuat seseorang terkena pasal pidana. Tindakan penghinaan Presiden masuk dalam delik aduan. Artinya, selama Presiden tidak terganggu dan membuat laporan maka penegak hukum tidak bisa menjerat seseorang dengan pasal pidana.

"Menghina presiden saja sekarang bukan merupakan pidana otomatis. Ya, kan dia jadi delik aduan. Kalau presidennya enggak ngadu, ya orang enggak bisa dipidana karena maki-maki presiden. Karena presiden bukan lagi simbol, dia benda hidup. Simbol itu bendera, burung Garuda," tegasnya.

Kecuali, lanjutnya, jika pendemo membawa senjata dan melontarkan pernyataan untuk mengancam keselamatan Presiden. Dalam kondisi ini, penegak hukum berhak menangkap dan melumpuhkan karena terdapat alat bukti jelas.

"Dia bawa parang, bawa senjata yang ditembakan ke atas sambil teriak 'saya mau pergi bunuh presiden', misalnya begitu‎, nah itu boleh. Dilumpuhkan juga boleh. Itu namanya tangkap tangan. Alat bukti dan pelaku ada di satu tempat," terangnya.

Penangkapan seseorang juga harus melalui prosedur hukum. Fahri berujar, seseorang yang disangkakan melakukan pidana tidak bisa langsung ditangkap. Polisi setidaknya harus melayangkan 3 surat panggilan. Jika ketiga surat tidak direspon, polisi baru bisa menjemput paksa atau menangkap.

"Karena itu kalau ada orang diindikasikan pidana berdasarkan alat bukti permulaan dan sebagainya panggil. Panggilan pertama, enggak datang, panggilan kedua. Panggilan kedua, enggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa enggak datang, baru bisa ditangkap," jelas Fahri.

Fahri meminta polisi menjelaskan bukti-bukti agenda makar yang direncanakan pimpinan FUI, salah satunya Sekjen Forum Umat Islam Indonesia Muhammad al Khaththath.

"Polisi berkewajiban menjelaskan. Semua lembaga negara yang menggunakan kekuasaan, memiliki memaksa seperti penegak hukum, dia harus bisa menjelaskan kepada masyarakat apa yang dia lakukan. Jangan sembarangan, jangan sembrono," imbuhnya.

"Sebab tidak tegaknya hukum adalah terutama penegak hukum tidak bisa menjelaskan dengan baik apa yang dia lakukan. Enggak usah pencitraan tapi jelaskan baik-baik," sambung Fahri.

Dia curiga polisi hanya berniat memperingatkan Khaththath dan kawan-kawan untuk kemudian dilepaskan. Peringatan itu diberikan polisi kepada para pimpinan FUI karena mendapat tekanan dari atasan mereka.

"Yang lain juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lu jangan gitu lagi, kita dimarahin sama Bos nih'. Enggak boleh gitu," tuturnya.

Oleh karenanya, Fahri melihat tidak ada bukti agenda makar yang diselipkan dalam aksi 313 . Justru, dia meyakini empat pimpinan FUI akan dilepaskan setelah aksi 313 selesai digelar.

"Buktinya juga enggak ada. Orangnya sudah dilepas semua. Kalau polisi kalau mau kerjaan, tanya saya. Saya bisa kasih kerjaan yang baik-baik. Jangan begini-begini dijadikan kerjaan," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK
Mahfud soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi Sendiri oleh KPK

Desakan Firli Bahuri mundur menguat di tengah bergulirnya kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel

Selain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
MAKI Siap Bubar Jika Firli Bahuri Dijebloskan ke Penjara
MAKI Siap Bubar Jika Firli Bahuri Dijebloskan ke Penjara

Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.

Baca Selengkapnya