Fakta-Fakta Jokowi Dapat Rumah dari Negara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah dari negara, usai tidak menjabat lagi sebagai kepala negara. Lokasi rumah berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menuturkan, lokasi bakal rumah hadiah negara tersebut merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Proses pengadaan tanah yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.
"Sesuai dengan prosedur pengadaan tanah, yang saya tahu oleh Mensetneg to. Sudah dibayarkan, karena jual beli tanah itu kan ada pajak, balik nama kan. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)-nya sudah dibayarkan ke kas daerah, untuk pemerintah kabupaten," ujar Juliyatmono, Minggu (18/12).
-
Siapa pemilik rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah sederhana itu milik Wiroredjo dan Sani, yang tak lain merupakan kakek dan nenek Presiden Jokowi.
-
Di mana rumah masa kecil Pak Jokowi berada? Presiden Joko Widodo menghabiskan masa kecilnya di beberapa rumah yang ia tempati bersama keluarganya. Salah satunya rumah masa kecilnya yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
-
Kenapa Jokowi mendapatkan rumah pensiun? Isi Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
-
Di mana rumah pensiun Jokowi dibangun? Rumah pensiun itu dibangun di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Bulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
-
Apa yang dibangun di rumah pensiun Jokowi? Diketahui, lokasi lahan tempat dibangunnya rumah itu merupakan pilihan sendiri dari Jokowi.
-
Seperti apa kondisi rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah itu benar-benar terjaga keasliannya. Tak bisa dipungkiri beberapa bagian kayu sudah tampak keropos dan mengalami sedikit renovasi. Namun hal itu tak menghilangkan kesan klasik dari bangunan tersebut.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, meski proses pengadaan tanah sudah selesai dan sesuai prosedur, namun surat-surat resmi belum ada.
"Ya tahun ini, belum lama. Yang sudah pasti dan sudah dibayarkan kan BPHTB-nya. Pajaknya kan ada, sudah dibayar sehingga sudah clear," bebernya.
Berikut fakta-fakta rumah hadiah dari negara untuk Jokowi:
Lokasi Strategis
Rumah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jika ditilik, lokasi calon rumah baru tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman pribadi Jokowi saat ini. Yakni di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo.
Lokasi di barat Kota Solo tersebut dinilai strategis, selain dekat dengan Bandara Internasional Adi Soemarmo, akses ke jalan tol Trans Jawa juga relatif dekat. Yakni hanya sekitar 3 kilometer ke pintu tol Ngemplak Boyolali.
Sesuai Undang-Undang
Pihak Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Pembangunan sempat Ditolak Jokowi
Bey menjelaskan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunannya dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.
Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Jokowi.
"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," tutur Bey.
Dibangun Tahun Depan
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan lokasi bakal rumah Jokowi merupakan lahan kosong yang bersertifikat hak milik. Menurut dia, saat ini proses pengadaan tanah oleh Kementerian Sekretariat Negara sudah kelar.
Juliyatmono meyakini, dalam dua tahun terakhir atau sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, rumah baru tersebut bakal dibangun.
"Iya itu masih lahan. Mestinya kan dalam waktu dua tahun terakhir kan mesti segera dibangun to," bebernya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Karanganyar mulai dibangun.
Baca SelengkapnyaNegara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaRumah pensiun Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1 hektare lebih di Karanganyar.
Baca SelengkapnyaJokowi selama ini berkantor di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Bogor. Untuk tempat tinggal, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menetap di Istana Bogor.
Baca SelengkapnyaAktivitas para pekerja terlihat di dalam lahan yang sudah terpasang pagar seng.
Baca SelengkapnyaLuas lahan untuk pembangunan rumah tersebut telah disesuaikan oleh pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaRumah pensiun Jokowi yang diberikan negara berada di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca SelengkapnyaPantauan merdeka.com, setelah lama teronggok tanpa aktivitas, lahan itu tampak mulai dipagar dengan seng.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan akan tetap rutin mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, meski sudah purna tugas menjadi Presiden.
Baca SelengkapnyaHingga akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat bahwa harta kekayaan Jokowi pada tahun 2023 melonjak menjadi Rp95,82 miliar.
Baca SelengkapnyaPembangunan rumah pemberian negara tersebut akan dimulai pada bulan Juli 2024 dan selesai pada tahun 2025.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan mengungkapkan apa kegiatan dilakukannya usai tak lagi menjadi presiden
Baca Selengkapnya