Firli Pamer Kinerja KPK di DPR: 73 Tersangka Ditahan Sejak Januari-Mei 2023
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kinerja lembaga antirasuah selama Januari hingga Mei 2023. Firli mengatakan, KPK telah menyelidiki 55 berkas perkara dari target 120 perkara selama periode lima bulan tersebut.
"Telah dilanjutkan penyidikan sebanyak 73 perkara dari target 120 perkara," kata Firli rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Selain itu, Firli menjelaskan, berkas 39 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa. Sementara 67 perkara sudah inkrah dan 62 perkara telah dieksekusi.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
"Tersangka sampai hari ini sebanyak 73 dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Mei 2023 sebanyak 59 perkara," kata Firli
Bulan Juni Tahan Empat Orang
Sedangkan khusus bulan Juni ini, Firli menambahkan, KPK telah menahan empat orang. "Hari ini ada juga yang kita tahan pak, tiga orang," ujar Firli.
Sementara untuk aset yang diselamatkan KPK dari tersangka sepanjang Januari sampai dengan Mei 2023 sebesar Rp154,10 miliar dari target 141 miliar di tahun 2023.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSampai Rabu (18/10) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang terkait pelibatan pakar mikro ekspresi tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri dijadwalkan hadiri pemeriksaan pada Kamis, 16 November
Baca SelengkapnyaTumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaFirli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca Selengkapnya