Pertumbuhan sektor properti di Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan hunian, kawasan industri, dan infrastruktur modern. Namun, di balik perkembangan ini, terdapat konsekuensi serius yang sering luput dari perhatian, yaitu menyusutnya lahan pertanian produktif. Fenomena ini menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional.
BPS mencatat bahwa mayoritas petani, sebanyak 15,89 juta orang, hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. Sebanyak 4,34 juta petani memiliki lahan seluas 0,5-0,99 hektar, sementara 3,81 juta petani lainnya mengelola lahan sebesar 1-1,99 hektar. Petani dengan lahan seluas 2-2,99 hektar tercatat sebanyak 1,5 juta orang.
Sebagaimana yang terlihat di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/1/2025), pembangunan kawasan properti tampak menggerus lahan pertanian.
Food estate diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.