Food Estate Disebut Kejahatan Lingkungan. Mentan Syahrul: Yang Mana? Kalau di Kita Aman
Food estate diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
PDIP kritik Proyek food estate sebagai bagian dari kejahatan terhadap lingkungan.
Food Estate Disebut Kejahatan Lingkungan. Mentan Syahrul: Yang Mana? Kalau di Kita Aman
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, proyek Food Estate yang dijalankan Pemerintah mengacu pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
"Food Estate yang mana dulu? Kalau di kita aman, jalan baik sesuai dengan aturan," kata Mentan saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dia mengatakan proyek Food Estate akan tetap dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menganggarkan Rp108,8 triliun untuk ketahanan pangan tahun depan, yang mana salah satunya digelontorkan untuk proyek Food Estate.
"Kita normal seperti yang ada, tahun lalu juga seperti itu," ujarnya.
Alih-alih kejahatan lingkungan, proyek Food Estate justru dianggap bisa membantu untuk meningkatkan produksi pangan, utamanya padi. "Kita punya produksi 31,5 juta ton, lu jangan ngomong aja lu yang dimakan 30 juta lebih, kita masih overstock 1,5 juta ton. Tapi karena ada EL Nino kita tidak boleh over confident, kita jalan aja dengan anggaran yang ada kita dorong dengan membiasakan petani menggunakan modal yang disiapkan pemerintah melalui KUR," jelas Mentan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik keras soal proyek lumbung pangan atau Food Estate yang berada dibawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dia menyebut, proyek itu merupakan bagain dari kejahatan lingkungan.
Sebab, proyek tersebut kini mangkrak dan diduga disalahgunakan.
Menurut Hasto, proyek itu hanya berimbas pada penebangan hutan yang tak menghasilkan apapun.
Hal itu, dia sampaikan ketika dimintai tanggapan soal dugaan aliran dana kejahatan lingkungan sedikitnya Rp1 triliun masuk ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
"Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan," kata Hasto di Bogor, Selasa (15/8). Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com