Frasa 'Paling Banyak' dalam Aturan Pesangon PHK Resmi Dihapus di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - UU Cipta Kerja akhirnya resmi ditandatangan Presiden Joko Widodo, semalam. Awalnya, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.035 halaman. Lalu dikabarkan mengalami perubahan menjadi 905 halaman. Hingga akhirnya UU CIpta Kerja yang ditandatangan Presiden setebal 1.187 halaman.
Salah satu pasal yang sempat mendapat sorotan adalah Pasal 156 ayat 1. Terutama perbedaan pada frasa 'Paling Banyak' dan 'Paling Sedikit' jika dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
DAlam UU nomor 13, Pasal 156 terkait PHK dan pesangon menggunakan frasa ‘paling sedikit’, Sedangkan di UU Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) berbunyi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 'paling banyak' sesuai ketentuan sebagai berikut.
-
Dimana kita menemukan perbandingan? Beberapa contoh tersebut merupakan penerapan perbandingan yang kerap kita lakukan.
-
Apa itu perbandingan? Perbandingan atau rasio adalah salah satu teknik atau cara dalam membandingkan dua besaran.
-
Dimana 'berapa' digunakan? Kata tanya 'Berapa' digunakan untuk menanyakan jumlah, ukuran, atau skala suatu hal.
-
Apa yang dimaksud dengan perbandingan? Perbandingan atau rasio adalah salah satu teknik atau cara dalam membandingkan dua besaran.
-
Apa yang dijelaskan dalam teks tentang kata kerja? Jenis kata kerja dan penggunaannya tentu penting diketahui dan dipelajari. Kata kerja atau verb merupakan salah satu jenis kata yang paling penting dalam suatu kalimat. Kata kerja berfungsi untuk menggambarkan tindakan, keadaan, atau pengalaman yang dilakukan oleh subjek.
-
Apa itu paragraf deskripsi? Paragraf deskripsi merupakan sebuah karangan yang ditulis untuk menggambarkan objek menurut hasil pengamatan, pengalaman dan perasaan si pengarangnya.
Namun Pasal itu kemudian diubah dengan menghilangkan frasa 'paling banyak' yang berbunyi: Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Dalam UU yang sudah ditandatangan Presiden, frasa paling banyak akhirnya dihapus. Sehingga Pasal 156 ayat 1 menjadi berbunyi: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Selengkapnya