Fredrich minta Kapolri diperiksa, Polri bilang 'senyumin aja'
Merdeka.com - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal hanya bisa tersenyum saat ditanyakan soal pernyataan mantan Kuasa Hukum Setya Novanto yaitu Fredrich Yunadi. Usai diperiksa, Fredrich meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait dengan kasus yang menjeratnya.
"Itu statmentnya Fredrich, saya senyum-senyum aja. Begini, Kapolri itu pada kapasitas strategis mengurus organisasi, organisasi ini misinya apa, enggak ada lagi ngurusin teknis, enggak ada, itu Kapolri," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Fredrich tak sepatutnya dia sampaikan. Karena menurutnya, kasus kecelakaan yang dialami oleh Setnov sapaan akrabnya, itu hanya masalah teknis dan sekelas Kapolda pun tak akan mengurusi hal tersebut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Bagaimana Polri dapat lebih dipercaya, lebih profesional, lebih modern itu pak Kapolri, menentukan strategi organisasi Polri. Kalau misalnya hanya kecelakaan itu teknis, Kapolda aja enggak ngurusin itu. Dia melakukan proses managerial, masa suruh periksa pak Kapolri," ujarnya.
Kalau pun memang adanya keterlibatan polisi dalam kecelakaan tersebut, semestinya yang harus diperiksa yang menangani kasus kecelakaan tersebut dan bukan Kapolri.
"Kalau pun ada terkait dengan kejadian itu, yang diperiksa yang menangani kecelakaan itu yang dateng ke TKP. Paling atas ada Kepala Unitnya, lucu juga. Statment itu kita ketawa-ketawa aja, lucu aja mendengar statment itu," tandasnya.
Sebelumnya, Advokat Fredrich Yunadi mempertanyakan soal langkah penyidik KPK yang menjerat dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto. Dirinya merasa heran, mengapa para penyidik di KPK tak juga memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam perkara yang menjeratnya.
Menurutnya pemeriksaan itu sangatlah penting, karena dalam kasus tersebut polisi sudah menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami oleh Setya Novanto, murni terjadi dan tidak adanya rekayasa.
"Ya (kecelakaan), itu memang asli, karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan. Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (Kalau kecelakaan) itu bohong," kata Fredrich, usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Fredrich selaku penasihat hukum Novanto dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto, agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kecelakaan Novanto di bilangan Jakarta Selatan, telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya, dan menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang mantan jurnalis televisi nasional, Hilman Mattauch, yang saat peristiwa itu terjadi selaku sebagai sopir Setya Novanto.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah 40 tahun mengabdi di kepolisian, Firli merasa terasing dan batinnya bergejolak saat mendatangi Mabes Polri
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaICW menyentil Firli Bahuri tak jauh berbeda dengan tersangka korupsi saat menghindari wartawan dan menutupi wajahnya
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan anggota Densus tersebut benar diamankan diamankan Kejagung.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya