Gaji Ke-13 PNS dan Pegawai Honorer Tangerang Cair Besok, Ini Besaran Angkanya
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan sekitar Rp61 miliar lebih untuk gaji ke-13 kepada bupati, wakil bupati, ketua dan anggota DPRD, PNS, PPPK dan pegawai non-PNS.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, M Hidayat menuturkan, pemberian gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan pimpinan daerah di lingkungan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang, ditransfer pada 7 Juni 2023.
"Terkait gaji ke-13, BPKAD sudah membuat surat edaran kepada seluruh OPD agar segera mengajukan permohonan pencairan pada hari ini 6 juni 2023, dan akan segera dicairkan ke rekening setiap pegawai baik ASN maupun non-PNS pada tanggal 7 Juni 2023," kata Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Berapa gaji ketua KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Ada pun rincian biayanya sebagai berikut:* - Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Kenapa gaji PKD Pilkada 2024 meningkat? Jumlah ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
Dia menegaskan, besaran gaji ke-13 yang akan diterima seluruh pimpinan daerah, DPRD dan para ASN itu mengikuti besaran gaji pegawai di bulan Juni 2023 ini.
"Untuk besaran nilainya mengikuti ketentuan perpres yaitu sebesar gaji yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai pada bulan Juni 2023," jelas dia.
Lebih rinci, Hidayat menyebutkan alokasi anggaran gaji ke-13 yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2023 itu paling besar untuk pimpinan daerah, DPRD, PNS dan PPPK.
"Jumlah alokasi anggaran untuk gaji ke-13 kepada bupati, wakil bupati, ketua dan anggota DPRD, PNS, PPPK sebesar Rp50,58 miliar. Sedangkan jumlah alokasi anggaran untuk honor ke-13 kepada non-ASN sebesar Rp10,65 miliar, jadi total semuanya sekitar Rp61 miliar," terang Hidayat.
Dia menyebutkan untuk alokasi anggaran gaji ke-13 sebesar Rp61 miliar lebih itu diperuntukkan bagi 14.673 PNS dan PPPK. Sedangkan jumlah non-ASN yang menerima honor ke-13 sebanyak 13.299 orang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca Selengkapnya