Geger! Dokter Gigi Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Janin Dibuang di Kloset
Merdeka.com - Polda Bali membongkar praktik aborsi yang dilakukan seorang dokter gigi. Ironisnya, praktik tersebut sudah dilakukan ke 1.338 perempuan hamil.
Pelaku adalah I Ketut Ari Wiantara (53). Kasus ini terbongkar, berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin (8/5) sekitar pukul 21:30 WITA. Polisi langsung melakukan penggrebekan kepada pelaku dan menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Pelaku tertangkap, karena polisi juga melakukan browsing di internet atas nama dokter tersebut dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat praktik pelaku.
©2023 Merdeka.com/kadafiSelanjutnya, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.
"Dia, bukan merupakan seorang dokter setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku adalah seorang resedivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu. Dia juga telah dihukum 2,5 tahun, Kemudian setelah bebas pada 2009, pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Selanjutnya, dari keterangannya, di tahun 2020 hingga 2023 pelaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.
Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.
Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil.
"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (di aborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," ujarnya.
©2023 Merdeka.com/kadafi
Pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Bayi Dibuang di Kloset
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pelaku pernah menggugurkan pasien yang merupakan korban pemerkosaan.
"Iya ada juga (pasien korban pemerkosaan)," kata AKBP Ranefli, saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
Dia juga menyebutkan, pasien tersangka ada juga yang dari luar Bali dan pasien yang datang ada juga yang sudah menikah resmi tapi kebobolan.
"Ada (dari luar) Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, tersangka melakukan aborsi saat belum berupa janin atau masih orok dan setelah keluar orok bayi langsung dibuat ke kloset toilet di tempat praktik tersangka.
Kemudian, tersangka hanya menangani pasien berupa orok. Karena, kalau usia kehamilan sudah lama pasien berisiko bisa gagal aborsi dan meninggal dunia. Hal itu, dari pengalaman tersangka di tahun 2009 yang korbannya meninggal dunia.
"(Yang diaborsi) Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya," ungkapnya.
Sementara, untuk para pasien yang akan melakukan aborsi sebelumnya para pasien melakukan konsultasi kepada tersangka dan diceks orok bayinya.
"Pasien sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati," ujarnya.
Sementara, untuk sejumlah alat-alat aborsi tersangka mendapatkannya lewat market online dan tersangka hanya membutuhkan lima menit untuk melakukan aborsi kepada para pasien. "Untuk alat-alatnya didapatkan dari market online dan (saat aborsi) lima menit sudah selesai," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui mahasiswi Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik. Dia merupakan pendatang yang berasal dari Padang Utara, Padang, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).
Baca SelengkapnyaPelaku tidak tahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca Selengkapnya