Gerebek rumah warga, polisi temukan 195 liter miras oplosan
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Sektor Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita 195 liter minuman keras jenis putihan yang menggunakan bahan etanol serta belasan botol minuman keras berbagai merek dari dua tempat berbeda.
Menurut Kapolsek Bae AKP Suparji di Kudus, Selasa, penyitaan terhadap 195 liter minuman keras yang dikemas dalam delapan jerigen serta 17 botol minuman keras berbagai merek tersebut merupakan hasil pengembangan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan sejumlah bukti kuat, petugas langsung melakukan penindakan di rumah salah seorang warga yang bernama Supri, di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus pada Senin (16/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang ditemukan di Misis? Penggalian ini telah membawa berbagai temuan menakjubkan, termasuk struktur kota seperti tembok, stadion, karavanserai, dan teater, yang kini menerangi masa lalu kota yang pertama kali dihuni 7.000 tahun lalu.
Dari rumah tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan 150 liter minuman keras jenis putihan yang di simpan di dalam enam jerigen yang berkapasitas 25 liter. "Pemilik minuman keras juga dimintai keterangannya," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/6).
Sementara di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus, katanya, petugas yang diterjunkan juga mengamankan 45 liter minuman keras putihan yang dicampur dengan esens serta 14 botol bir dan tiga botol minuman keras jenis anggur kolesom.
Pemilik minuman keras tersebut, kata dia, bernama Jumakno.
Kedua pengedar minuman keras tersebut, kata dia, akan dikenai tindak pidana ringan.
Salah seorang pelaku, Supri mengakui, minuman keras tersebut diperoleh dari Blora, Jateng, dengan harga setiap jeriken Rp 500.000 dengan kapasitas 25 liter.
Dia mengakui penjualannya dilakukan secara eceran dengan pembelian mulai dari Rp 5.000 hingga per liter Rp 30.000.
Berdasarkan Perda Miras nomor 12 tahun 2004, pelaku penjual minuman keras tanpa izin tersebut dapat diancam hukuman penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 1,5 juta. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca Selengkapnya