Gerindra, PKS dan PAN dukung HTI ajukan banding
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung upaya banding yang akan diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, tiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
"Saya kira iya, karena mendukung dalam arti itu adalah hal yang dijamin dalam konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).
Gerindra menyayangkan keputusan PTUN tersebut. Sebab, kata Fadli, HTI telah menyatakan mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Siapa yang dukung perjuangan kemerdekaan Indonesia? Sebelum kemerdekaan Indonesia, Palestina telah memberikan dukungan terbuka bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, memberikan dukungan pada tahun 1944.
-
Bagaimana menurut Zulhas berpartai itu? 'Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024,' ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
"Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.
Fadli menambahkan, Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya tidak asal membubarkan HTI hanya karena perbedaan sikap. Terlebih, Gerindra tidak melihat ada upaya melawan hukum yang dilakukan HTI sehingga bisa dibubarkan pemerintah.
"Jadi saya kira seharusnya tidak demikian, harusnya kalau kita negara demokrasi dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum. Apalagi kekasaran yang selama ini yang saya tahu tidak dilakukan sama HTI," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuturkan, partainya juga mendukung langkah banding HTI. Upaya banding HTI, kata Mardani, bertujuan untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat di Indonesia.
"Keputusan pengadilan harus dihormati dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan," imbuhnya.
Senada dengan Gerindra dan PKS, Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyebut pihaknya mengkritik aturan UU Ormas baru yang dipakai pemerintah membubarkan HTI.
Dalam aturan UU Ormas baru, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan. Aturan ini lah yang ditolak PAN saat proses pembahasan Perppu Ormas di DPR.
"Dulu kita kan menolak Perppu Ormas, karena kita berharap memang pembubaran ormas itu bukan dengan sistem terbalik hari ini. Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan," tandas Yandri.
Juru Bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. Menurut dia, pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khilafah yang termaktub dalam Islam.
"Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu," kata Ismail
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persidangan di PTUN.
Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Muzani meminta agar Hasto membuktikan sosok para ketua umum tersebut
Baca SelengkapnyaKetum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, partainya bersama PKB dan Partai Golkar akan mengawal Prabowo.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Harlah ke-25 PKB di Solo itu juga terlihat hadir sejumlah menteri Kabinet Indonesia maju.
Baca SelengkapnyaDukungan gerakan rakyat akan memperbesar peluang Ganjar menang.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkap pengakuan sejumlah ketua umum partai politik yang ‘kartu trufnya’ dipegang oleh penguasa.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca Selengkapnya