Gugat ke MK, 7 Mahasiswa Minta UU TNI Dinyatakan Bertentangan dengan UUD
UU TNI sempat menuai banyak kontroversi dan penolakan di kalangan masyarakat karena dianggap bertentangan dengan reformasi TNI.

Tujuh Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat Undang-Undang TNI (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3) lalu.
UU TNI sempat menuai banyak kontroversi dan penolakan di kalangan masyarakat karena dianggap bertentangan dengan reformasi TNI dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor gugatan 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Penggugat yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, Namoradiarta Siaahan, dan Namoradiarta Siaahan.
Menurut mereka, tidak ada urgensi pembentukan UU TNI sebab tidak ada ancaman darurat yang konkret baik berupa konflik, perang dan lain sebagainya.
Mereka menyinggung UU TNI sebelumnya tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas parlemen. Namun disahkan secepat kilat.
Ketujuh mahasiswa UI itu meminta agar MK menyatakan UU TNI tidak memenuhi dan bertentangan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali," tulis dalam permhonan petitum tersebut yang dikutip, Minggu (23/3).
Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menjadi sorotan. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.
Pasal yang Direvisi dalam UU TNI
Ada tiga pasal yang diubah dalam UU TNI. Pertama, Pasal 7 tentang Tugas TNI. Pada pasal ini, terdapat dua tambahan tugas TNI yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Kemudian, membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kedua, Pasal 47 tentang Kementerian dan Lembaga yang bisa dimasuki TNI. Pada pasal ini, ada 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi TNI.
Ketiga, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI. Pada pasal ini, usia pensiun TNI perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun. Namun, dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.