Gugatan ditolak PTUN, Serge Atlaoui akan dieksekusi tersendiri
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan terpidana mati, Serge Areski Atlaoui terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi WN Prancis. Karena tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh Serge, maka dia akan segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana, menjelaskan Serge akan dieksekusi sendiri, mengingat eksekusi bagi sembilan terpidana mati lainnya sudah lebih dulu disiapkan.
"Karena ada proses hukum yang sedang dan akan berjalan, paling tidak Serge kita bisa ikutkan pada eksekusi yang berikut ini. Apabila putusan perlawanan itu menolak permohonan yang bersangkutan, maka dia akan dieksekusi tersendiri," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tony mengatakan, kandasnya gugatan Serge mirip dengan apa yang dilakukan Dou Bali Nine, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, sebelumnya.
"Hasilnya sama dengan apa yang dilakukan oleh pengacara duo bali nine yang juga melakukan perlawanan terhadap PTUN dan yang juga ditolak," kata dia.
Seperti diketahui, eksekusi terhadap Serge sempat tertunda lantaran dia masih mengajukan gugatan ke PTUN terkait penolakan grasinya oleh presiden. Namun, PTUN akhirnya menolak gugatan Serge.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaEksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya