Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Salah Tangkap Ditolak PN Jaksel

Gugatan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Salah Tangkap Ditolak PN Jaksel PN Jaksel. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Permohonan gugatan ganti rugi salah tangkap pengamen Cipulir yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Hakim tunggal, Elfian, yang mengadili gugatan tersebut menyatakan, gugatan pemohon dianggap kedaluwarsa karena petikan pengadilan yang menyatakan mereka tidak bersalah keluar sejak tahun 2016 lalu.

"Menetapkan satu, menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena sudah kedaluwarsa; dua, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; tiga, melimpahkan biaya perkara kepada pemohon," kata Elfian di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Kuasa hukum pengamen, Oky Wiratama dari LBH Jakarta menilai hakim gagal paham memahami kalimat pasal 7 ayat 1 PP 92 tahun 2015. Menurutnya, dalam pasal itu intinya berbunyi bahwa tuntutan ganti kerugian hanya bisa diadukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan memperoleh ketetapan hukum diterima.

Menurut Oky, kalimat atau dalam pasal tersebut bermakna alternatif terhadap suatu pilihan. "Kalimat 'atau' itu maknanya alternatif bisa milih, bisa milih A atau B. Tapi hakim di sini menganggap sudah kedaluwarsa karena mengacu pada petikan," papar Oky.

Padahal menurut Oky, dalam kalimat tersebut disebutkan bahwa kalimat 'atau' dalam pasal itu menandakan pemohon boleh memilih. Pilihan yang dimaksud Oky ialah salinan putusan hukum tetap bahwa para pengamen Cipulir itu tidak bersalah. Dan menurut Oky, salinan tersebut baru keluar pada Maret 2019 lalu.

"Kalau bisa milih, maka seharusnya aduan para pemohon bisa diterima aduannya. Karena berdasarkan putusan (tidak bersalah) tanggal 25 Maret 2019. Tiga bulan dari 25 Maret adalah masih Juni lah, Juni masih termasuk," papar Oky.

Dia menambahkan masih akan memikirkan langkah lanjutan atas putusan ini. "Masih ada banyak cara, nanti bisa ke Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial," tegasnya.

Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

Tanpa bukti yang sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan kepolisian. Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.

Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP

Pakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Pegi Terpenjara 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Pegi Terpenjara 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta

Pegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya