Gugatan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Salah Tangkap Ditolak PN Jaksel
Merdeka.com - Permohonan gugatan ganti rugi salah tangkap pengamen Cipulir yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Hakim tunggal, Elfian, yang mengadili gugatan tersebut menyatakan, gugatan pemohon dianggap kedaluwarsa karena petikan pengadilan yang menyatakan mereka tidak bersalah keluar sejak tahun 2016 lalu.
"Menetapkan satu, menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena sudah kedaluwarsa; dua, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; tiga, melimpahkan biaya perkara kepada pemohon," kata Elfian di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang salah tangkap di kota kecil? Seorang petugas polisi di kota kecil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan ngebut di jalan utama kota.'Tapi Pak,' kata pria pengendara motor itu, 'saya bisa menjelaskan alasannya.''Jangan banyak omong,' bentak polisi itu. 'Saya akan menahan kamu sampai Kepala Polisi datang.''Tapi, Pak, Anda harus dengar saya dulu. Saya …..,' coba menyela pembicaraan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Kuasa hukum pengamen, Oky Wiratama dari LBH Jakarta menilai hakim gagal paham memahami kalimat pasal 7 ayat 1 PP 92 tahun 2015. Menurutnya, dalam pasal itu intinya berbunyi bahwa tuntutan ganti kerugian hanya bisa diadukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan memperoleh ketetapan hukum diterima.
Menurut Oky, kalimat atau dalam pasal tersebut bermakna alternatif terhadap suatu pilihan. "Kalimat 'atau' itu maknanya alternatif bisa milih, bisa milih A atau B. Tapi hakim di sini menganggap sudah kedaluwarsa karena mengacu pada petikan," papar Oky.
Padahal menurut Oky, dalam kalimat tersebut disebutkan bahwa kalimat 'atau' dalam pasal itu menandakan pemohon boleh memilih. Pilihan yang dimaksud Oky ialah salinan putusan hukum tetap bahwa para pengamen Cipulir itu tidak bersalah. Dan menurut Oky, salinan tersebut baru keluar pada Maret 2019 lalu.
"Kalau bisa milih, maka seharusnya aduan para pemohon bisa diterima aduannya. Karena berdasarkan putusan (tidak bersalah) tanggal 25 Maret 2019. Tiga bulan dari 25 Maret adalah masih Juni lah, Juni masih termasuk," papar Oky.
Dia menambahkan masih akan memikirkan langkah lanjutan atas putusan ini. "Masih ada banyak cara, nanti bisa ke Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial," tegasnya.
Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Tanpa bukti yang sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan kepolisian. Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnya