Guru Agama di Tangerang Cabuli Tujuh Siswinya
Merdeka.com - Guru agama berinisial MSA, warga Koang, Karawaci, Kota Tangerang, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan tersangka MSA diduga melakukan pencabulan terhadap para korban sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Aksi itu diduga dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Koang, Kota Tangerang.
"Terungkap dari laporan orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban," tegas Kapolres, Kamis (9/2).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
Berdasarkan laporan awal tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapati enam orang korban anak lainnya yang juga mengalami tindakan serupa.
"Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun," jelas dia.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju para korban yang digunakan. Sementara tersangka disangkakan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca Selengkapnya