Guru honor cabuli siswi SD terancam hukuman berat
Merdeka.com - Seorang guru honor ISS (23) di Kabupaten Rokan Hulu tega mencabuli pelajar Sekolah Dasar yang masih berusia belasan tahun. Modusnya, guru tersebut mengajak korban untuk bertemu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Kabun.
"Pelaku sudah kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban, dan hasil visum terhadap korban yang dilakukan petugas kepolisian," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto Sik kepada merdeka.com Minggu (5/2).
Yusuf menjelaskan, peristiwa perkosaan yang dilakukan guru honor tersebut bermula pada Sabtu (4/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berangkat dari rumah menuju Pos Satpam setelah janjian melalui handphone, kemudian keduanya pergi ke pos keamanan sebuah perusahaan.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang membacok guru di Demak? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
"Setibanya di pos tersebut pelaku dan korban duduk. Awalnya korban memberontak namun pelaku memaksa hingga akhirnya terjadi pencabulan tersebut," kata Yusup.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku membawa korban jalan-jalan dan mengantarkannya pulang ke pos Satpam tempat mereka awal bertemu. Kemudian korban pulang ke rumah Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak ayal orangtua korban kaget melihat anaknya pulang pagi kemudian menanyakan apa yang terjadi. Dengan polosnya korban menceritakan perbuatan pelaku.
"Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kabun untuk dilakukan penyelidikan. Pagi itu juga, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penahanan," kata Yusup.
Yusup menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca Selengkapnya