Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Sangat Politik dan Melanggar Kemanusiaan
Merdeka.com - Habil Marati (57) keberatan dengan poin-poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang dituduhkan padanya menyesatkan dan kental nuansa politik.
"Saya keberatan dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya rasa kabur, tidak jelas, melanggar hak asasi saya, melanggar kemanusiaan saya, dipaksakan, sangat politik dan tidak berprikemanusiaan," kata Habil Marati saat membacakan eksepsi di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Habil mempertanyakan pasal yang disangkakan JPU. Jaksa mendakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang dilakukan Habib Ali Kwitang? Adanya pengaruh besar dari Habib Kwitang di wilayah Batavia (kini Jakarta), membuat sosoknya banyak dihormati dan menjadi guru bagi tokoh dan budayawan setempat. Apalagi, dirinya memiliki cara berdakwah yang fleksibel dan tidak memberatkan.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa senjata Abah Anom melawan PKI? 'Senjata kalian tidak akan bisa membunuh saya. Saya tidak takut dengan senjata kalian. Saya hanya takut kepada Allah,' ungkapnya kepada para pembunuh tersebut.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
"Saya tidak paham apa kaitannya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1) dengan saya," ucap dia.
Habil mengakui memberikan bantuan kepada Kivlan Zen. Namun, nilai hanya Rp90 juta. Itu pun untuk kebutuhan peringatan supersemar, monitoring bangkitnya kegiatan PKI dan Komunis, meninjau kembali amandemen UUD 45, Diskusi mengembalikan sila ke-4 Pancasila yaitu Musyawarah dan Mufakat sebagai demokrasi jati diri bangsa.
"Apakah bantuan saya untuk mendukung kegiatan kepentingan nasional, bangsa dan negara saya layak didakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1). Jaksa Penuntut Umum juga tidak bisa menguraikan keterlibatan saya dalam peristiwa pembelian senjata api maupun pengadaan senjata baik secara sendiri atau bersama-sama," papar dia.
Habil melanjutkan, jumlahnya tak seperti yang tertuang dalam dakwaan. Disebutkan didakwaan JPU Habil memberikan uang SGD 15.000
"Saya menolak dengan tegas dan terang benderang bahwa saya tidak pernah memberikan uang sebesar SGD 15.000 kepada Kivlan Zen. Saya beberapa kali meminta kepada Unit 3 Kasubnit Jatanras Polda Metro Jaya agar saya Kivlan dan Hilmi Kurniawan alias Iwan di konfrontir untuk menemukan alat bukti tentang uang 15 ribu dollar singapura milik siapa. Tapi tidak pernah dikabulkan," ucap dia.
Sebelumnya, Habil Marati didakwa atas penguasaan empat pucuk senjata api ilegal dengan 117 peluru. Turut bersamanya Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen. Habil disebut menjadi salah satu penyandang dana untuk membeli senjata tersebut.
Menurut surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada pesan khusus disampaikan Habil usai memberi Rp50 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan yang berperan sebagai anak buah Kivlan.
"Pada 15 Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Saigon Cafe Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Iwan bertemu Habil Marati Pada pertemuan tersebut Habil mengatakan bahwa ia akan membantu uang operasional sebesar Rp50.000.000 kepada saksi Iwan," kata Jaksa Fathoni.
"Habil mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan Iwan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar Iwan tetap semangat," lanjut Fathoni.
Menurut surat dakwaan, sisa uang Rp50 juta yang diserahkan Habil dari total uang diberikan senilai Rp145 juta dipergunakannya untuk mencari senjata yang diminta Kivlan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca Selengkapnya