Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Sangat Politik dan Melanggar Kemanusiaan

Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Sangat Politik dan Melanggar Kemanusiaan Sidang lanjutan Habil Marati. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Habil Marati (57) keberatan dengan poin-poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang dituduhkan padanya menyesatkan dan kental nuansa politik.

"Saya keberatan dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya rasa kabur, tidak jelas, melanggar hak asasi saya, melanggar kemanusiaan saya, dipaksakan, sangat politik dan tidak berprikemanusiaan," kata Habil Marati saat membacakan eksepsi di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Habil mempertanyakan pasal yang disangkakan JPU. Jaksa mendakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Saya tidak paham apa kaitannya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1) dengan saya," ucap dia.

Habil mengakui memberikan bantuan kepada Kivlan Zen. Namun, nilai hanya Rp90 juta. Itu pun untuk kebutuhan peringatan supersemar, monitoring bangkitnya kegiatan PKI dan Komunis, meninjau kembali amandemen UUD 45, Diskusi mengembalikan sila ke-4 Pancasila yaitu Musyawarah dan Mufakat sebagai demokrasi jati diri bangsa.

"Apakah bantuan saya untuk mendukung kegiatan kepentingan nasional, bangsa dan negara saya layak didakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1). Jaksa Penuntut Umum juga tidak bisa menguraikan keterlibatan saya dalam peristiwa pembelian senjata api maupun pengadaan senjata baik secara sendiri atau bersama-sama," papar dia.

Habil melanjutkan, jumlahnya tak seperti yang tertuang dalam dakwaan. Disebutkan didakwaan JPU Habil memberikan uang SGD 15.000

"Saya menolak dengan tegas dan terang benderang bahwa saya tidak pernah memberikan uang sebesar SGD 15.000 kepada Kivlan Zen. Saya beberapa kali meminta kepada Unit 3 Kasubnit Jatanras Polda Metro Jaya agar saya Kivlan dan Hilmi Kurniawan alias Iwan di konfrontir untuk menemukan alat bukti tentang uang 15 ribu dollar singapura milik siapa. Tapi tidak pernah dikabulkan," ucap dia.

Sebelumnya, Habil Marati didakwa atas penguasaan empat pucuk senjata api ilegal dengan 117 peluru. Turut bersamanya Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen. Habil disebut menjadi salah satu penyandang dana untuk membeli senjata tersebut.

Menurut surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada pesan khusus disampaikan Habil usai memberi Rp50 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan yang berperan sebagai anak buah Kivlan.

"Pada 15 Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Saigon Cafe Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Iwan bertemu Habil Marati Pada pertemuan tersebut Habil mengatakan bahwa ia akan membantu uang operasional sebesar Rp50.000.000 kepada saksi Iwan," kata Jaksa Fathoni.

"Habil mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan Iwan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar Iwan tetap semangat," lanjut Fathoni.

Menurut surat dakwaan, sisa uang Rp50 juta yang diserahkan Habil dari total uang diberikan senilai Rp145 juta dipergunakannya untuk mencari senjata yang diminta Kivlan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.

Baca Selengkapnya