Hadiri Kenaikan Tingkat Bela Diri, 361 Warga Timor Leste Masuk RI Tanpa Dokumen
Merdeka.com - Sebanyak 361 warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) segera dideportasi dari Atambua, Kabupaten Belu. Mereka diamankan setelah masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.
Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Inf Wiji Untoro kepada merdeka.com menjelaskan, ratusan warga negara Timor Leste itu masuk tanpa prosedur ke Indonesia dalam rangka kegiatan kenaikan tingkat dan pengesahan bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Atambua.
Menurut Wiji, pagi ini pihaknya bersama Kapolres, Asisten I Setda Belu, Konsulat Timor Leste, dan Imigrasi akan menggelar rapat di Mapolres Belu. Mereka membahas jadwal deportasi terhadap ratusan warga Timor Leste itu.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Bagaimana Timor Timur bergabung ke Indonesia? Proses ini menandai langkah akhir dari invasi militer yang dimulai pada 7 Desember 1975 dan secara resmi mengintegrasikan Timor Timur ke dalam wilayah Indonesia.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Pagi ini kita kumpul di Polres merencanakan deportasi. Mereka masuk ke Indonesia dalam rangka kegiatan pengesahan PSHT," jelasnya, Selasa (10/8).
Sebelumnya, Senin (9/8) kemarin Konsulat Timor Leste di Kupang melakukan koordinasi dengan Danrem 161/Wira Sakti, untuk menangani ratusan warga Timor Leste yang hingga saat ini masih tertahan di Atambua, Kabupaten Belu.
Konsul Jenderal Timor Leste di Kupang Jesuino Dos Reis Matos Carvalho bertemu bertatap muka dengan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko untuk menyampaikan permasalahan itu. Danrem langsung menghubungi Dandim 1605/Belu untuk meminta penjelasan terkait dari ratusan Warga Timor Leste yang telah melintasi batas secara nonprosedural.
Legowo menjelaskan, ratusan warga Timor Leste itu tidak mengantongi dokumen keimigrasian. Selama kegiatan PSHT, mereka menginap di rumah keluarga di Atambua.
"Para warga Timor Leste melintas masuk ke Atambua tanpa membawa dokumen keimigrasian sehingga menjadi masalah saat selesai kegiatan PSHT, semua warga tersebut tidak dapat kembali, terlebih lagi saat ini kondisi Timor Leste masih dalam status PPKM darurat," ungkap Danrem.
Terhadap ratusan warga Timor Leste itu, pihak Imigrasi akan melakukan deportasi. Mereka wajib menjalani karantina selama dua minggu di wilayah Timor Leste.
"Ketentuan dari keimigrasian, para warga tersebut harus segera deportasi dan wajib menjalani karantina agar tetap mengantisipasi penularan Covid-19, karena saat ini negara tersebut masih berstatus PPKM Darurat," jelas Legowo.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua instansi untuk menyelesaikan permasalahan itu, sehingga warga Timor Leste bisa segera kembali ke negaranya.
Konsul Jenderal Timor Leste di Kupang Jesuino Dos Reis Matos Carvalho mengakui, ratusan warga itu masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural. Mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian, serta melanggar ketentuan UU Karantina Kesehatan.
"Warga kami telah menyalahi aturan karena melintas ke Indonesia tanpa dokumen terlebih lagi Covid-19 telah membatasi aktivitas masyarakat di wilayah Indonesia maupun Timor Leste, sehingga ketentuannya semua warga tersebut akan segera dideportasi, serta wajib menjalani karantina mandiri," jelas Jesuino.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua instansi terkait penanganan semua warga Timor Leste tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Imigrasi untuk memproses permasalahan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 orang warga Bangladesh dan Myanmar terdampar di pesisir pantai Fufuno, Rote Ndao, NTT, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi pupuk di NTT ditangkap polisi Timor Leste, setelah 7 tahun buron.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya