Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim: Apakah boleh KPK tangani kasus sebelum mereka lahir?

Hakim: Apakah boleh KPK tangani kasus sebelum mereka lahir? Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan eks dirjen pajak Hadi Poernomo menghadirkan saksi ahli dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa sempat ditanya oleh Hakim tunggal Haswandi terkait boleh tidaknya KPK menyidik sebelum lembaga antirasuah terbentuk. Atas hal itu, Eva menjelaskan jika peraturan undang-undang tidak boleh berlaku surut.

"Setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut baik formil maupun materil. Asas retroaktif juga berlaku. Tapi bukan berarti tidak bisa diusut. Tapi menjadi kewenangan siapa saat tindak pidana itu terjadi," kata eva dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (20/5).

Usai memberikan keterangannya di dalam ruang sidang utama, Eva pun memaparkan ketertarikannya untuk menghadiri praperadilan tersebut lantaran karakteristik dalam undang-undang perpajakan ini memiliki karakteristik tersendiri. "Sebetulnya kalau kaitannya dengan kasus ini yang menarik buat saya adalah di dalam UU pajak punya karakteristik sendiri. Ada sistem hukum di kita tentang peradilan pajak," jelas Eva.

Selain itu, dia menjabarkan UU nomor 9 tahun 1994 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut dia, UU KUP merupakan hukum pidana administratif yang penerapannya lebih diutamakan dalam penyelesaian pidana perpajakan.

"Secara sistematis dan logis saya kira UU tentang Perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam suatu perkara pidana," kata Eva dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (20/5).

Menurut Eva, tiap tindak pidana mempunyai karakteristik masing-masing. Hal itulah yang kemudian perlu dicermati dan diutamakan penerapannya guna menguji tindak pidana yang bersangkutan.

Meski begitu, Eva tidak memungkiri seandainya pada sengketa pajak ditemukan sebuah tindak pidana lain yang tidak ada kaitannya dengan perpajakan, misalnya penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Untuk hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan UU yang bersangkutan.

"Namun harus diselesaikan dulu pengadilan pajak ini hingga mencapai tujuan," jelasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif

Apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Selengkapnya
KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan

Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya