Hakim PN Mataram Bebaskan Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho, terdakwa korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Pria yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider," kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana membacakan putusan vonis kepada Nugroho di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (21/9).
Dengan putusan itu, maka hakim membebaskan terdakwa Nugroho dari seluruh dakwaan penuntut umum. Hakim dalam putusan terdakwa Nugroho turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Selain itu, Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tahun 2016 tersebut diperintahkan mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur.
Nilai itu sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.
Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho. Penuntut umum menuntut pidana demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penuntut umum, tindakan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur dan bersifat melawan hukum. Terdakwa dinilai tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek yang telah menerima aliran uang muka harus bertanggung jawab dalam kerugian negara tersebut. "Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.
JPU Koordinasi untuk Kasasi
Pengembangan tersebut terkait dengan peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT. GKN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, keberadaan Taufik kini belum diketahui hingga jaksa menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait dengan vonis bebas terdakwa Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M Isa Ansyori menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan ke tingkat kasasi," tegas Isa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaLima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
Baca Selengkapnya