Hakim Tegur Putri Candrawathi: Sudah Jangan Nangis, Lama-Lama Kami Ikutan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menegur Putri Candrawathi agar tidak menangis terus ketika memberikan keterangan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan perjalanan penetapan tersangka Putri oleh penyidik Bareskrim Polri. Ketika, dia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kala itu oleh penyidik.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta. Dan mengatakan bahwa 'Dek kamu harus bersaksi 'waktu saya masih menjadi saksi 'kamu harus menjadi saksi, tapi yang terjadi di tanggal 7 Juli saat itu'," kata Putri saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Karena saya sudah bicara dan kebetulan timsus juga menyatakan saya akan menjadi saksi," sambung Putri dengan sempat menghela napas panjang.
Lantas, Putri sempat mengaku tak mau menjelaskan kejadian kekerasan seksual. Tetapi, setelah menceritakan Putri malah ditetapkan menjadi tersangka beberapa hari oleh penyidik. Ia pun menangis tak kuasa menahan air matanya.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," ucapnya.
Melihat kondisi itu, Hakim anggota, Morgan Simanjuntak pun meminta Putri Candrawathi untuk berhenti menangis. Bahkan, Morgan tampak menyindir istri Ferdy Sambo ini, agar tidak menangis terus.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap Morgan yang dibalas Putri dengan anggukan kepala.
Kemudian, Morgan bertanya masih bisa atau tidaknya Putri memberi keterangan. Istri Ferdy Sambo ini masih menyanggupinya meski saat ini penyakitnya sedang kambuh penyakitnya.
"Masih bisa memberi keterangan?," tanya Morgan.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.
"Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?," timpal Morgan.
"Saya punya GERD (gastroesophageal reflux disease), gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," ucap Putri.
"Masih bisa?," ujar Morgan, lantas dijawab 'bisa' oleh Putri ini.
Dilanjutnya, Morgan menanyakan soal waktu berapa lama Putri ditahan setelah ditetapkan tersangka. Dimana, awalnya sempat ditahan di Mako Brimob di awal penetapan tersangka.
"Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob tanggal 30 atau 31 September (2022). Lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) cabang Kejaksaan Agung," kata Putri.
Putri membenarkan bahwa ia dan terdakwa Ferdy Sambo sekaligus suaminya sempat ditahan. Lantas, Hakim Morgan pun menanyakan alasannya dijadikan tersangka.
"Saya juga tidak tahu Yang Mulia, karena saya sebenarnya," ujar Putri Candrawathi tak bisa melanjutkan pernyataannya karena menangis.
"Kalau enggak (tahu) nanti akan kita pertimbangkan di putusan ya?," tanya hakim.
"Terima kasih Yang Mulia," ucap Putri Candrawathi.
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca Selengkapnya