Hamdan: Mengundurkan diri berarti diberhentikan dengan hormat
Merdeka.com - Menurut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan terus melakukan proses pengambilan keputusan etik terhadap Akil Mochtar meski sudah mengundurkan diri. Dalam penjelasan Hamdan, pengunduran Akil Mochtar kapasitasnya sebagai hakim konstitusi.
"Jadi MKH itu kan terus melanjutkan proses pemeriksaan atau pengadilan etik, karena itu berjalan terus," kata Hamdan di MK, Selasa (29/10).
Ada beberapa kemungkinan keputusan MKH terhadap Akil Mochtar, menurut Hamdan, salah satunya bisa dengan tingkat hukuman yang paling berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Hamdan menilai, dalam undang-undang pengunduran diri seorang hakim bisa diartikan diberhentikan denga hormat.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Keputusan MKH untuk Pak Akil bisa bermacam-macam. Tingkat yang paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau pengunduran diri menurut undang-undang maka dapat diberhentikan dengan hormat. Karena itu MKH ini sudah berproses dan pengunduran diri itu datang setelah MKH berjalan," ujar Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, masalah Akil Moctar yang secara pidana yang ditangani KPK juga masih dalam proses. Atas alasan itu, menurut Hamdan, MKH juga melakukan proses lebih lanjut atas surat pengunduran diri Akil Mochtar.
"Karena kalau yang digunakan digunakan adalah pengunduran diri maka pemberhentiannya dengan hormat," kata Hamdan.
Saat ditanya apakah pemeberhentian Akil Mochtar dengan tidak termohat, Hamdan tidak memberikan penjelasan lanjut. Menurut Hamdan, keputusan etik terhadap Akil Mochtar tetap menunggu keputusan dari MKH yang saat ini masih dalam proses.
"Kita masih menunggu lah laporan dari MKH. Surat pengunduran diri Pak Akil saya terima dan saya sudah lanjutkan ke presiden. Itu pengunduran dirinya sebagai hakim, ya" ujar Hamdan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menanggapi sikap Anwar Usman yang seyogyanya mundur sebagai hakim MK.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaKeputusan mengenai siapa yang akan menjadi Menko Polhukam berada di tangan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rencana pengunduran diri Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam telah mendapatkan restu dari Megawati.
Baca SelengkapnyaJimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai rencana Mahfud Md mundur dari jabatan Menkopolhukam. Dia menyatakan Mahfud menunggu momentum yang tepat.
Baca Selengkapnya