Hina Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel di FB, buruh di Makassar diciduk
Merdeka.com - Seorang pria berinisial II, (39) diringkus Satgas Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Warga Kelurahan Tamamaung, Makassar yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian ini ditangkap karena kasus hate speech atau ujaran kebencian yang dialamatkan ke Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Tersangka yang ditangkap Senin (5/3) lalu itu membuat status melalui grup facebook Pilkada Sidenreng Rappang 2018. Sejak diposting 16 Februari lalu menggunakan akun Irfan Inno Muh, postingan yang memuat caci maki itu menuai 81 kali komentar dan 60 kali tanggapan.
"Pelaku memposting kalimat "Bosan dengan kepemimpinan Jokowi dan Syahrul Yasin...Kerahkan relawan dari Sabang Merauke...Jokowi dan Syahrul Yasin vs InnoNesiamusic". Postingan ini melampirkan foto Joko Widodo berdampingan Syahrul Yasin Limpo yang dilengkapi tulisan "Penipu dan Pengecut"," kata Kompol Wirdhanto, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Selasa, (6/3).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam Tilik Warga? 'Untuk itu kami siap bekerja sama dengan pengurus Lentera Jiwa yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga kami yang belum sembuh dari penyakit ini,' kata Sarju dikutip dari ANTARA.
Postingan ini, kata Wirdhanto, jadi viral dan langsung ditindaklanjuti setelah tim kuasa hukum dari biro bantuan hukum Pemprop Sulsel melaporkannya 17 Februari lalu karena kasus seperti ini adalah delik aduan. Dan akhirnya pelaku diamankan dari rumahnya 5 Maret lalu.
Pasal yang disangkakan, kata Wirdhanto lagi, adalah pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sub pasal 207 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kompol Wirdhanto.
Marwan Mansyur SH, kuasa hukum dari biro hukum Pemprop Sulsel atas nama Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang mendampingi Kompol Wirdhanto saat merelease kasus ini mengatakan, kasus ujaran kebencian ini langsung dilaporkan karena Gubernur Syahrul Yasin Limpo merasa dirugikan.
"Bapak Gubernur cukup terbuka, kalau ada yang tidak berkenan, warga diminta sampaikan langsung ke pihak yang berkaitan dengan hal yang dikritisi. Bukannya melakukan provokasi karena hal belum tentu kebenarannya," kata Marwan Mansyur .
Adapun pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap orang nomor 1 Indonesia dan orang nomor 1 Sulsel ini mengaku postingan itu karena iseng. "Tidak ada tujuan apa-apa. Hanya iseng," ujar pelaku yang sempat mengecap pendidikan hingga bangku SMA ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paspampres hanya fokus pada pengamanan fisik jarak dekat VVIP.
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyaresiden Jokowi pun mengunggah gambar ilustrasi yang memperlihatkan berbagai macam pekerjaan.
Baca SelengkapnyaPetugas PPSU lainnya, Pipit Mulyaningsih menambahkan, Sekretaris Lurah kalau bicara selalu menyakitkan dan selalu berkata miskin ke PPSU.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaDua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca Selengkapnya