Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Husein, Guru yang Berani Bongkar Pungli di Pangandaran Memilih Pindah Tugas

Husein, Guru yang Berani Bongkar Pungli di Pangandaran Memilih Pindah Tugas Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Bertemu Guru Husein Ali. Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Husein Ali Rafsanjani, PNS guru di Kabupaten Pangandaran akhirnya memilih pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Kepindahannya itu diketahui mendapat rekomendasi dari Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.

"Kami sampaikan bahwa kang Husen sejak hari Senin (15/5) kemarin atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada akhirnya yang bersangkutan meminta pindah ke Bandung. Bahasanya saya ingin mengkampanyekan Pangandaran tapi di Bandung," kata Jeje Wiradinata, Selasa (16/5).

Jeje menyebut bahwa bila mengacu pada sisi normatif seharusnya Husein harus mengabdi selama delapan tahun di Pangandaran. Namun ia melihat berbagai sisi, baik dari sisi psikologis hingga masa depan guru PNS asal Bandung itu.

Orang lain juga bertanya?

"Akhirnya saya memberikan rekomendasi. Sejak Senin dokumen sudah di Provinsi Jawa Barat. Persetujuan dari saya keluar, dari sejak Senin dokumen sudah di pemerintah provinsi dan diproses sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.

Adapun kaitan Husein yang sempat tidak melaksanakan tugas sebagai PNS guru selama berbulan-bulan, ia melihat bahwa itu ada sebab akibat. Namun bila kemudian ada upaya pembinaan kepadanya karena apa yang sudah dilakukan, Jeje menyatakan itu ada pemerintah provinsi.

"Saya melihat sebab akibat, tidak masuk karena merasa ditekan, karena merasa tidak nyaman. Karena sekarang ada di provinsi maka menjadi ranahnya Provinsi Jawa Barat apakah ada tindakan atau tidak bagaimana Pemerintah Provinsi," ungkapnya.

"Saya melihat akar persoalan yang ada sehingga tidak masuk. Sejak kejadian itu beberapa kali keluarga ingin pindah ke Bandung, tapi beliau punya kewajiban delapan tahun, tentu kita saya melihat sebab akibatnya seperti itu," sambungnya.

Jeje mengaku bahwa dia mengabaikan kewajiban Husein yang seharusnya mengabdi selama delapan tahun karena mempertimbangkan berbagai aspek. Namun ia menyatakan bahwa hal tersebut pun sudah dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Barat.

"Pak Gubernur mengambil jalan tengah. kalau dalam kondisi normal tidak bisa pindah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Husein yang menjabat sebagai guru PNS SMP di Kabupaten Pangandaran, memilih mundur dari jabatannya meski baru lolos menjadi CPNS di tahun 2020. Langkah tersebut berawal dari dugaan adanya pungutan liar (pungli) di pemerintahan.

Keputusan yang diambilnya sempat viral di akun media sosial, karena hal itu sempat diunggah di akun TikTok dan Instagram miliknya. Ia menjelaskan kronologis secara lengkap.

Adapun kaitan dengan pungli, Husein diketahui ditagih uang transportasi pelatihan ke Bandung. Tagihan tersebut berlaku untuk yang berangkat sendiri, atau bahkan tidak ikut karena sakit atau sedang hamil.

Adapun yang ditagih adalah uang transportasi sebesar Rp270.000 dan yang lainnya sekitar Rp350.000. Uang yang harus dibayar itu pun tidak diketahui peruntukannya sehingga Husein memilih untuk menolak, namun terus ditagih.

Dia berpikir bahwa pelatihan merupakan tugas negara sehingga untuk biaya ditanggung pemerintah sebagaimana tertera dalam surat tugas. Husein pun membuat laporan di lapor.go.id, namun kemudian ia dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran setelah selesai pelatihan.

Dalam proses klarifikasi itu, setidaknya ia disidang 12 orang, dan Husein diminta untuk menurunkan laporan dugaan pungli itu. Proses klarifikasi itu pun setidaknya berlangsung selama beberapa jam dan mendapat peringatan bisa dipecat karena dinilai menjelekkan instansi.

Mendapat ancaman itu, Husein pun sempat meminta surat pemecatan tersebut. Sampai kemudian ia kembali dipanggil pekan depannya untuk menurunkan laporan tersebut dan diikuti.

Diturutinya permintaan itu rupanya bukan tanpa alasan, itu karena banyak temannya yang menerima intimidasi, termasuk sekolah tempatnya mengajar yang dicari-cari kesalahannya. Ia pun sempat merasa mendapat teror saat tengah berada di kontrakan.

Sejak Maret 2022, Husein pun sempat minggat ke Bandung karena takut atas intimidasi yang diterima. Selama di Bandung ia yang merupakan guru seni dan budaya itu menunggu surat pemecatan namun tidak kunjung datang sehingga kemudian mengajukan surat pengunduran diri.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani menyebut bahwa pungli yang dilaporkan Husein diduga dilakukan pelatihan dasar untuk biaya transportasi.

"Waktu latsar tahun 2021, zaman Covid-19. Waktu itu kami tidak menganggarkan untuk transport dikarenakan waktu itu wacananya daring, tidak ada klasikal," sebut Dani kepada wartawan.

Terkait pelatihan itu, BKPSDM Pangandaran sempat menganggarkan biaya, namun terjadi refocusing anggaran karena pandemi. Jadinya, pihaknya hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke pusat pendidikan di Bandung Rp5 juta per orang.

Kaitan dengan pelaksanaan latsar klasikal, menurutnya sudah disebarkan kepada para peserta dengan durasi waktu tiga sampai lima hari. Dan pada saat itu setidaknya ada empat angkatan yang masing-masing ada koordinator dan ketua kelas.

"Itu tidak melibatkan BKPSDM. Itu kesepakatan mereka, urunan untuk transport. Itu ranah mereka," ungkapnya.

Husein pun kemudian disebut melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). BKPSDM Pangandaran kemudian memanggil Husein untuk memberikan klarifikasi pada November 2021.

Dani menyebut bahwa saat itu bukan hanya Husein yang dipanggil, namun sejumlah pihak yang terlibat dalam Latsar CPNS tahun 2021. Diantara mereka yang dipanggil adalah teman sekelas, koordinator, dan ketua kelasnya juga hadir dalam klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pungutan itu akan digunakan untuk biaya transportasi pergi-pulang para peserta latsar CPNS dari Kabupaten Pangandaran ke Bandung. Biaya per orang disesuaikan dengan pembagian biaya keseluruhan sewa bus dengan jumlah peserta dan setiap peserta, baik yang ikut maupun tidak, dikenakan biaya yang sama.

Dani mengklaim bahwa persoalan dugaan pungli sudah selesai setelah Husein dimintai klarifikasi. Tidak hanya itu, Husein juga telah membuat berita acara dan surat pernyataan permohonan maaf bahwa dia salah menafsirkan tentang uang transportasi yang diminta.

Kaitan dengan intimidasi, Dani menyangkalnya. Ia mengaku hanya memberikan informasi kaitan dengan aturan sebagai ASN yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin.

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan. Kita sampaikan itu tanpa intimidasi," sebutnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Ipuk Lantik Guntur Priambodo Menjadi Pj Sekda Banyuwangi
Bupati Ipuk Lantik Guntur Priambodo Menjadi Pj Sekda Banyuwangi

Guntur menggantikan Mujiono yang mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Pj Gubernur dan Kapolda Sumut Diganti
Jelang Pilkada, Pj Gubernur dan Kapolda Sumut Diganti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.

Baca Selengkapnya
Geger Kabar Wali Nagari di Sumbar Mesum dengan Sesama Jenis Saat Bulan Puasa Berujung Kantor Disegel Warga
Geger Kabar Wali Nagari di Sumbar Mesum dengan Sesama Jenis Saat Bulan Puasa Berujung Kantor Disegel Warga

Perbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.

Baca Selengkapnya
Kepsek SDN 1 Cibeureum Kini Diberhentikan, Ini 5 Fakta Terbaru Guru Honorer Dipecat Usai Ungkap Pungli
Kepsek SDN 1 Cibeureum Kini Diberhentikan, Ini 5 Fakta Terbaru Guru Honorer Dipecat Usai Ungkap Pungli

Pemecatan guru di SDN 1 Cibeureum ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer

Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.

Baca Selengkapnya
Cerita Guru di Sumbar Kumpulkan Uang Rp7 Juta untuk Bantu Honorer Supriyani
Cerita Guru di Sumbar Kumpulkan Uang Rp7 Juta untuk Bantu Honorer Supriyani

Santunan tersebut merupakan donasi yang terkumpul dari para guru di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Cerita Guru Muda Pilih Resign dari PNS dan Jadi Content Creator, Masalah Gaji?
Cerita Guru Muda Pilih Resign dari PNS dan Jadi Content Creator, Masalah Gaji?

Pria berusia 29 tahun ini dikenal sebagai guru yang aktif dan inovatif di bidang digital dan hiburan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Guru Ngaji di Blora Calonkan Diri Jadi Kades, Komitmen Anti Politik Uang
Guru Ngaji di Blora Calonkan Diri Jadi Kades, Komitmen Anti Politik Uang

Sebelumnya, Gus Mus pernah diberhentikan dari PNS karena penyakit yang dideritanya

Baca Selengkapnya
Kabar Pergantian Sejumlah Pj Gubernur Jelang Pilkada 2024, Ini Penjelasan Istana
Kabar Pergantian Sejumlah Pj Gubernur Jelang Pilkada 2024, Ini Penjelasan Istana

Mengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa
Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa

Pungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.

Baca Selengkapnya