Ibu Buang Bayi Perempuan di Wonogiri Berstatus Pelajar Umur 15 Tahun
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di dalam kardus oleh warga di Kampung Donoharjo, RT 005/02, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Kami berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan itu, dengan mengamankan ibu kandung bayi yakni berinisial PW (15), pelajar kelas X SMK di Wonogiri, tetapi pelaku kini masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9) seperti dilansir Antara.
Kapolres mengatakan kronologi kasus penemuan bayi perempuan tersebut berawal pihak Polres Wonogiri mendapat laporan bahwa telah ditemukan seorang bayi yang berada di dalam sebuah kardus yang diletakkan di pinggir jalan Kampung Donoharjo, RT 005/02, Desa Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, pada tanggal 24 Agustus 2021, sekitar pukul 07.00 WIB.
-
Siapa yang menemukan janin membatu di Wonogiri? Namun setelah pembedahan pada April 1955, didapati janin yang mengeras.
-
Siapa yang menemukan bayi tersebut? Bayi mungil yang diberi nama Bella oleh ART Nana Mirdad, yang pertama kali menemukannya, akhirnya bisa tenang dan tertidur setelah merasa hangat dan kenyang setelah minum susu.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Siapa yang menemukan kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Apa yang ditemukan bersama kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Di mana makam bayi perempuan itu ditemukan? Penemuan ini terjadi di wilayah Liguria, Italia, dan telah diungkapkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Scientific Reports.
Menurut Kapolres diduga bayi tersebut dibuang oleh ibu atau orang tuanya, pada saat ditemukan bayi dalam keadaan hidup dan dibungkus menggunakan kain berwarna biru serta mulut bayi ditutup menggunakan plester berwarna cokelat. Ada darah yang sudah mengering di badan dan kain yang digunakan untuk membungkus bayi itu.
Polres kemudian melakukan penyelidikan ke beberapa tempat hingga mendapat informasi bahwa pelaku pada pukul 04.30 WIB telah membeli pembalut ke warung milik tetangganya. Pemilik warung sempat curiga kepada pelaku, karena dia tidak biasanya membeli pembalut ke warung miliknya.
Selain itu, kata Kapolres, cara dia berjalan agak aneh atau tidak seperti orang sehat. Atas informasi tersebut selanjutnya pihak kepolisian menemui orang tua dari pelaku dan menjelaskan mengenai informasi tersebut. Polisi selanjutnya memeriksakan pelaku ke RSUD Kabupaten Wonogiri untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit tersebut, kata Kapolres, menjelaskan bahwa benar pelaku sehabis melahirkan atau kurang dari 24 jam. Pelaku mengakui bahwa yang telah membuang atau meletakkan bayi di pinggir jalan sesaat setelah bayi tersebut dilahirkannya.
Selain itu, polisi juga menemukan ari-ari bayi yang berada di dapur rumah pelaku. Modus pelaku membuang atau meletakkan bayi di pinggir jalan tersebut karena pelaku masih seorang pelajar dan belum mempunyai seorang suami.
Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kardus berwarna cokelat terdapat bercak darah yang mengering, satu potong kain berwarna biru terdapat darah yang mengering, satu potong kain berwarna pink bermotif terdapat darah yang mengering, satu buah plester warna cokelat, satu buah gunting berwarna hitam kombinasi hijau.
"Ibu bayi kini masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan bayi dirawat oleh Puskesmas Wonogiri II, dalam kondisi sehat," kata Kapolres.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat Pasal 308 KUHP yang berbunyi jika seorang ibu menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang, ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBayi pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 05.30 WIB setelah mendengar tangisan dari tepi jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).
Baca SelengkapnyaKepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.
Baca SelengkapnyaJasad bayi tersebut ditemukan terbungkus jaket putih di dalam kantong plastik
Baca SelengkapnyaBeruntung bayi malang itu masih bisa diselamatkan dan sekarang sedang dalam perawatan.
Baca SelengkapnyaJasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ditemukan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah dalam kondisi membusuk.
Baca SelengkapnyaMayat bayi ditemukan tergeletak di kawasan Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaWarga Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan mayat bayi terbungkus dalam kantong plastik.
Baca SelengkapnyaKondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Baca Selengkapnya