Ibu rumah tangga di Palembang jual bayinya demi beli pakaian dan sabu
Merdeka.com - Demi bisa membeli pakaian dan sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FT alias YT (38) nekat menjual bayi perempuannya sendiri yang masih berusia tiga bulan berinisial AAS. Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan suaminya, Junaidi (44).
Laporan berawal ketika pelaku dan anaknya hilang pada 7 Desember 2017 dan dilaporkan Junaidi ke polisi dengan harapan istri dan anaknya kembali. Sebulan kemudian, pelaku ditemukan tetapi tidak bersama bayinya.
Merasa curiga, Junaidi mencari tahu keberadaan korban. Alhasil, diketahui bayinya telah dijual istrinya kepada seseorang seharga Rp 20 juta.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kecewa ulah istrinya, Junaidi melapor ke SPKT Polresta Palembang yang berujung penangkapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menangkap pembeli bayi inisial JK, warga Lobang, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. Namun, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan.
Kepada petugas, tersangka FT mengaku nekat menjual anaknya karena ingin membeli pakaian dan sabu. Dia beralasan berstatus janda dan tak sanggup lagi mengurus bayinya sehingga membuat pembeli terenyuh.
"Saya pingin baju baju, sandal, pakaian, sama sabu. Habis akal saya jual bayi saya," ungkap tersangka FT di Mapolresta Palembang, Kamis (18/1).
Menurut dia, ide menjual bayi tersebut karena mengobrol dengan beberapa tetangganya yang memberitahu ada orang yang berniat membeli dengan imbalan biaya persalinan. Setelah terjual, tersangka memberi uang jasa Rp 1 juta kepada masing-masing tetangganya.
"Saya bingung, anak saya sudah banyak, suami kerja serabutan, tak jelas penghasilannya. Kebetulan ada yang menawarkan, habis itu saya tidak lagi bagaimana nasib anak saya," ujarnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, korban AAS ditemukan di rumah pembeli di Banten. Sejauh ini, baru FT yang ditetapkan sebagai tersangka dengan motif ekonomi.
"Alasannya ekonomi, tetapi hasil jual beli buat beli pakaian dan sebagian sabu. Untuk pembeli bayi itu masih didalami," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu tega menjual anaknya seharga Rp30 juta untuk membayar utang.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaJasad bayi yang baru lahir itu sudah membiru dan mengeluarkan bau tak sedap.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu berinisial I (39), warga Semanu, Gunungkidul, DIY, tega membunuh bayinya sendiri karena alasan faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung pada Senin (23/9).
Baca SelengkapnyaRD mengaku sempat putus asa setelah mengetahui suaminya menjual darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana WK mengungkapkan kronologi peristiwa.
Baca Selengkapnya