Ibunda: Jangan Ada Yosua Lagi yang Terbunuh Secara Keji dan Biadab di Negara Ini
![Ibunda: Jangan Ada Yosua Lagi yang Terbunuh Secara Keji dan Biadab di Negara Ini](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2023/02/13/1521576/540x270/ibunda-jangan-ada-yosua-lagi-yang-terbunuh-secara-keji-dan-biadab-di-negara-ini.jpg)
Merdeka.com - Ibunda Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap kasus pembunuhan terhadap anaknya tidak terjadi lagi di Indonesia. Menurut Rosti, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sangat keji dan biadab.
"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," kata Rosti usai pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara diberikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Rosti sangat bersyukur kepada tuhan yang telah memberikan mukjizatnya terhadap persidangan hari ini.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Kustini? Pada Kamis (29/2), Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mendapat penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.
-
Kenapa Fuji merasa puas dengan putusan hukuman? Ia merasa bahwa proses hukum yang berlangsung dengan cepat telah memberikan keadilan yang diharapkannya.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Bagaimana Kustini Sri Purnomo mencatatkan prestasi? Selama berkiprah di pemerintahan, Kustini mencatatkan sejumlah pencapaian dan prestasi.
-
Kenapa Kustini Sri Purnomo dapat penghargaan? 'Penghargaan ini merupakan hasil dari upaya kita bersama dalam pengelolaan zakat agar dapat disalurkan kepada penerima manfaat,' kata Kustini dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Putri telah menerima vonis daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso terima kasih dan kami sangat-sangat bersyukur atas hukuman yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini," ujar Rosti.
Menurut Rosti, vonis diberikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi sangat adil atas pembunuhan keji terhadap Brigadir J.
"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil adilnya di dalam persidangan terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam yang sangat keji buat anak kami almarhum Yosua," kata Rosti.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim di lokasi, Senin (13/2).
Pertimbangan Hakim
Berikut hal yang memberatkan:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Selain itu, untuk hal yang meringankan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri ini ditegaskannya tidak ada.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/9/1691558123471-005nol.jpeg)
Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya![Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/20/1724123763519-5u5f8i.jpeg)
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca Selengkapnya![Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/26/1721966205549-pk5js.jpeg)
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnya![Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/4/1704354141279-ah9b2.jpeg)
Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca Selengkapnya![VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/9/1691554170594-57d09.jpeg)
Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca Selengkapnya![Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/9/1691573730041-kpcv4k.jpeg)
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya![Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/24/1692865539226-ztsqx.jpeg)
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya![Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/28/1693226567660-rbtf3h.jpeg)
Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya![MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/8/1691495959093-ucqbk.jpeg)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Selengkapnya![Potret Tangis Ibu Tamara Tyasmara Pecah di Depan Publik, Tak Terima Anaknya Panen Hujatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/20/1708387402701-opyau.jpeg)
Reaksi Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara disorot. Terhadap kejadian yang menimpa Dante, ia begitu menggebu-gebu.
Baca Selengkapnya![Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/3/1709465490337-tedip.jpeg)
Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca Selengkapnya![MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/9/1691558546159-3n3x4.jpeg)
Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya