Ibunda: Jangan Ada Yosua Lagi yang Terbunuh Secara Keji dan Biadab di Negara Ini
Merdeka.com - Ibunda Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap kasus pembunuhan terhadap anaknya tidak terjadi lagi di Indonesia. Menurut Rosti, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sangat keji dan biadab.
"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," kata Rosti usai pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara diberikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Rosti sangat bersyukur kepada tuhan yang telah memberikan mukjizatnya terhadap persidangan hari ini.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Kustini? Pada Kamis (29/2), Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mendapat penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.
-
Kenapa Fuji merasa puas dengan putusan hukuman? Ia merasa bahwa proses hukum yang berlangsung dengan cepat telah memberikan keadilan yang diharapkannya.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa yang dilakukan Ristya saat persidangan? Ia duduk di kursi pengunjung yang terletak paling depan di sisi kanan majelis hakim. Dengan memegang bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni sangat konsentrasi mengikuti proses persidangan.
-
Apa yang dicapai Rendi? Penyandang Disabilitas Lolos Polisi Sabtu lalu menjadi salah satu momen membahagiakan bagi Rendi Adit Pratama. Bagaimana tidak, dia dinyatakan lolos seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur disabilitas.
-
Bagaimana Kustini Sri Purnomo mencatatkan prestasi? Selama berkiprah di pemerintahan, Kustini mencatatkan sejumlah pencapaian dan prestasi.
"Putri telah menerima vonis daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso terima kasih dan kami sangat-sangat bersyukur atas hukuman yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini," ujar Rosti.
Menurut Rosti, vonis diberikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi sangat adil atas pembunuhan keji terhadap Brigadir J.
"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil adilnya di dalam persidangan terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam yang sangat keji buat anak kami almarhum Yosua," kata Rosti.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim di lokasi, Senin (13/2).
Pertimbangan Hakim
Berikut hal yang memberatkan:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Selain itu, untuk hal yang meringankan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri ini ditegaskannya tidak ada.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaReaksi Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara disorot. Terhadap kejadian yang menimpa Dante, ia begitu menggebu-gebu.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya