Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah

Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah Ibunda Brigadir J Kawal Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi itu lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya kami sebagai keluarga terlebih sebagai ibunda almarhum merasa puasa terhadap hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti mengatakan, hukuman itu agar menjadi pelajaran bagi Putri Candrawathi yang memfitnah buah hatinya. Tuduhan Brigadir J melecehkan menurut Rosti hanya karangan Putri Candrawathi semata.

Orang lain juga bertanya?

"Biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi mau melakukan kejahatan apa agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang sekarang ada lagi," kata Rosti.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim di lokasi, Senin (13/2).

Pertimbangan Hakim

Berikut hal yang memberatkan:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Selain itu, untuk hal yang meringankan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri ini ditegaskannya tidak ada.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui
VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui

Mahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi Rayakan Natal 2023 Bersama Anak di Lapas Tangerang
Putri Candrawathi Rayakan Natal 2023 Bersama Anak di Lapas Tangerang

Yekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.

Baca Selengkapnya