ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memaparkan hasil risetnya tentang penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena kata dia, pasca pengesahan UU ITE tahun 2016, kasus-kasus ITE terus terjadi.
Berdasarkan sampel putusan yang diteliti, tingkat penguhukuman (conviction rate) sangat tinggi yang mencapai 96,8 persen. Dengan hukuman yang diterapkan mayoritas adalah hukuman penjara. Jumlah 88 persen dan sebagian besar kasus UU ITE yang diadili adalah kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mencapai 37,2 persen.
Baca juga: Mayang Resmi Dilaporkan Ke Polisi Usai Review Skincare
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa Komisi III ingin polisi kaji ulang pasal GT? Menurutnya, apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban. Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Kenapa Dudus dilakukan? Saat itu, Dudus jadi ritual mandi kembang untuk menolak musibah di kalangan warga sekitar keraton.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
"Data-data tentang tingkat penghukuman yang sangat tinggi berkaitan dengan praktik penerapan UU ITE yang terus bermasalah. Penafsiran unsur-unsur tindak pidana terlalu luas. Sering tidak ditafsirkan sesuai dengan maksud dari pengaturan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam Webinar Peluncuran Riset ICJR mengenai Kebijakan UU ITE, Rabu (10/3).
Ada beberapa pasal yang menurutnya perlu dihapus, bukan direvisi. Misalnya Pasal 36 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Dia mengatakan bahwa dalam pasal tersebut tidak dijelaskan maksud kerugiannya, apakah materil atau imateril. Kemudian, ICJR juga menilai pemberatan ancaman pidana dalam pasal tersebut akibat kerugian yang ditimbulkan tidak relevan dan tidak sejalan dengan sistem hukum yang ada.
"Karena korban justru tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian itu. Pasal ini hanya memperberat hukuman. Apabila ada kerugian, korban harusnya didorong untuk menggunakan mekanisme penggabungan-penggabungan kerugian pidana-perdata melalui ketentuan 98 KUHAP," ungkapnya.
"Padahal kerugian akibat penghinaan sudah diatur dalam pasal 1372 BW/KUHP, tidak perlu dan bisa merugikan korban bila menggunakan jalur pidana," jelasnya.
Kemudian pasal yang harus dihapus yakni Pasal 29 dan Pasal 45B karena kedua pasal tersebut sudah ada dalam KUHP.
"Rekomendasi pertama kedua pasal ini dihapus karena duplikasi dari pasal 368, 369, 335 KUHP dengan rumusan delik terlalu luas dan multitafsir," kata Erasmus.
Jika tidak dihapus, maka ICJR merekomendasikan agar definisi cyberbullying dalam pasal ini harus dirumuskan lebih jelas dan tidak luas. Misalnya, kata dia, diberikan batasan misalnya tertulis.
"untuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti bisa dipidana jika mengakibatkan kekerasan fisik dan psikis".
Selain itu dia juga mengusulkan agar cyberbullying diatur sebagai delik aduan dan diatur dalam badan pasal bukan di bagian penjelasan pasal 45B.
Sebagai informasi, bunyi pasal Pasal 29 yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sedangkan Pasal 45B berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Selain ketiga pasal tersebut, masih ada pasal-pasal lainnya yang dijabarkan oleh ICJR dalam rekomendasi perubahan UU ITE yang dirilisnya hari ini. Hasil riset ICJR ini membenturkan prinsip-prinsip hukum pidana dan Hak Asasi Manusia dengan realitas sosial bekerjanya UU ITE.
Erasmus mengatakan, Dari sebanyak 768 perkara yang dilakukan indeksasi awal, 73 perkara dipilih untuk dilakukan profiling kasus-kasus UU ITE.
"Analisis dan temuan-temuan dalam riset ini diharapkan bisa menjadi kajian hukum terhadap pelaksanaan UU ITE bagi pemerintah dan DPR dalam membahas permasalahan pasal-pasal yang dianggap karet untuk direvisi," ungkapnya.
Dalam acara hari ini turut hadir Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham Sugeng Purnomo, Akedemisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Widati Wulandari, dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca Selengkapnya