Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IM57+ Institute: Sekalian Saja KPK Buat Perkom Pelarangan Eks Pegawai Kembali

IM57+ Institute: Sekalian Saja KPK Buat Perkom Pelarangan Eks Pegawai Kembali Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - IM57+ Institute tak heran dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 oleh Firli Bahuri. Malahan, IM57+ Institute menyindir Firli membuat peraturan yang lebih tegas daripada perkom baru tersebut.

"Saya usul, sebaiknya sekalian saja dibuat Peraturan Komisi Terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (12/2).

Praswad menyinggung pernyataan KPK yang menyebut Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat tidak untuk menjegal pihak tertertu bekerja di KPK. Namun isi dalam aturan tersebut menjelaskan soal pelarangan mereka yang dipecat secara hormat bekerja di KPK.

Maka dari itu, Praswad menyarankan lebih baik pimpinan KPK membuat Perkom terkait pelarangan mantan pegawai KPK yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak boleh kembali bekerja di KPK.

"Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret," kata dia.

Lagipula, menurut Praswad, pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1 Tahun 2022 memiliki metode yang sama pada saat menyusun Perkom 1 Tahun 2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK.

"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK," kata dia.

Selain itu, Praswad menyebut pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK

"Ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru," kata Praswad.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK.

Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai konisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Novel cs diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan
KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan

KPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat

menurut Praswad penyidik tim penyidik antirasuah bukan belum mampu menangkap.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September

Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior yang Ditugaskan di KPK
Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior yang Ditugaskan di KPK

Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron

Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Nawawi Larang KPK Umumkan Tersangka Sebelum Konpers: Jangan Keceplosan Ngomong Timbulkan Polemik
Nawawi Larang KPK Umumkan Tersangka Sebelum Konpers: Jangan Keceplosan Ngomong Timbulkan Polemik

Nawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi

Di pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi

Baca Selengkapnya