Iming-iming beri hadiah, kakek di Riau berulang kali sodomi bocah 10 tahun
Merdeka.com - Kakek tua inisial ZI (67) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau tega melakukan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun. Pelaku yang berdomisili tak jauh dari rumah korban itu, kini sudah ditangkap polisi.
"Setelah menerima laporan orangtua korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada merdeka.com, Senin (11/12).
Pelaku dilaporkan orangtua korban SZ (36), warga salah satu desa di Kabupaten Kampar atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (sodomi).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Diperkirakan kejadian pencabulan yang dialami korban terjadi sekitar bulan November hingga awal bulan Desember 2017 lalu," ucap Deni.
Terungkapnya dugaan pencabulan ini, berawal pada Sabtu 09 Desember 2017. Kala itu ayah korban mendengar pengakuan dari anaknya yang dicabuli pelaku dengan iming-iming hadiah. Mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian SZ melaporkan hal tersebut ke Polsek Siak Hulu.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku ZI," tegas Deni.
Saat ini, tersangka ZI telah diamankan dan ditahan Mapolsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya