INFOGRAFIS: Lima Hari Sibuk Ferdy Sambo Musnahkan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dia dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 48 Junto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 233 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1 dan 2) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan Ferry Maryadi dan putrinya bersama? Ferry Maryadi sering menghabiskan waktu bersama Harliafa Princi, bahkan mereka pernah bersepeda motor bersama.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perusakan CCTV di sekitar Kompleks Polri. CCTV yang menghadap ke rumah Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tidak sendiri. Dia menginstruksikan anak buahnya untuk membantu memusnahkan CCTV.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Pancoran, Jakarta Selatan. Tujuh orang yang merupakan anggota Kepolisian itu merusak hingga memusnahkan CCTV atas perintah Ferdy Sambo.
- Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
- AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
- Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
- Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
- Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
- PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Selama lima hari, Ferdy Sambo dan anak buahnya sibuk menghancurkan isi rekaman CCTV. Dari kantornya di Mabes Polri, Ferdy Sambo dan anak buahnya memantau perusakan CCTV.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnyapenggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnya