Ingin Beli Baju Baru, Seorang Mahasiswi Curi Emas Senilai Rp 52 Juta
Merdeka.com - Seorang mahasiswi berinisial NPRA (18) ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim), usai mencuri emas senilai Rp 52 juta. Pelaku mengaku nekat mencuri emas karena ingin membeli baju.
"Iya betul (mahasiswi)," kata Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudhistira, Senin (20/7).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7) lalu sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Treguli, Gang IV, Denpasar Timur, atau di rumah korban bernama Ni Komang Sylvialioni (23) yang tidak lain masih saudara dengan pelaku.
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang diambil pelaku? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Saat itu, pelaku berkunjung ke rumah korban dan kemudian korban mengajak pelaku ke rumah bibinya. Namun pelaku tidak mau dan tinggal di TKP. Selanjutnya setelah korban pergi, pelaku melakukan masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan. Setelah melakukan aksinya, 30 menit kemudian pelaku menyusul korban ke rumah bibinya.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WITA, korban kembali ke rumahnya dan melihat perhiasan berupa satu kalung, dua gelang dan satu cicin di laci lemari hilang. Kondisi pintu kamar tidak terkunci. Kemudian, korban sempat menanyakan ke suaminya dan ibunya tetapi tidak ada yang mengetahui.
"Pada hari itu (korban) datang ke Polsek Denpasar Timur, untuk buat laporan agar bisa ditindaklanjuti dan mendapat penangan lebih lanjut," imbuh Iptu Yudhistira.
Selanjutnya, kepolisian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Sehingga, mencurigai pelaku dan menangkapnya di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, Selasa (14/7).
Dari keterangan pelaku bahwa saat menjual perhiasan emasnya, pelaku mengajak adiknya berinsial NMVK (16) di Jalan Watu Renggong dan adik pelaku juga turut diproses hukum karena turut menikmati uang hasil penjualan perhiasan tersebut.
"Motifnya yang bersangkutan mengambil dengan mudah karena pintu kamar tidak terkunci," ujar Yudhistira.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu kalung emas, dua gelang, satu cincin berlian dan kerugian diperkirakan Rp 52.000.000.
"Barang bukti yang diamankan dua buah gelang emas dari yang bersangkutan. Untuk barang bukti periasan emas yang lain masih dalam tahap pencarian," ujar Yudhistira. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Emas umumnya digunakan selama beberapa ribu tahun hanya untuk membuat benda-benda seperti perhiasan dan benda untuk pemujaan.
Baca Selengkapnyaremaja berusia 19 tahun itu bisa membeli bahan peledak dan kimia untuk merakit bom dari hasil menabung
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaPensiunan jenderal TNI bikin lomba lari dadakan dan berhadiah jutaan rupiah.
Baca Selengkapnya