Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Bawaslu anggap iklan PSI sebagai pelanggaran kampanye

Ini alasan Bawaslu anggap iklan PSI sebagai pelanggaran kampanye Grace Natalie di Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Bagian Temuan dan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusti Erlina menjelaskan dasar hukum bagaimana bisa menetapkan iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Bawaslu beralasan iklan tersebut sudah masuk citra diri yang merupakan bagian dari kampanye.

Hal tersebut seperti terkandung dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu. Citra diri sudah termaktub dalam Pasal 1 ayat 35. "Kalau untuk peraturan citra Bawaslu tidak mengacu pada PKPU atau peraturan tentang citra tetapi mengacu pada undang-undang," ucap Yusti di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Meski dalam undang-undang tersebut tidak begitu dijelaskan mengenai makna citra diri. Hal tersebut dijelaskan kembali melalui ahli bahasa. Ahli itu menjelaskan bahwa nomor urut dan logo partai merupakan citra diri.

Orang lain juga bertanya?

"Bagi Bawaslu ini kan sudah clear dukungan terhadap itu sudah menghadirkan para ahli. Jadi citra diri itu sudah clear bagi bawaslu tapi ini masi ada proses-proses pembuktian lanjutan nantikan bareskrim juga punya hak lagi kejaksaan juga nanti punya hak lagi," ujar Yusti.

"Citra diri itu hasil dari klarifikasi kita kepada ahli bahasa ahli politik, komunikasi politik bisa. Citra diri itu bisa dengan nomer pengurus logo, lagu warna itu sudah masuk citra diri," sambungnya.

Diketahui, pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris mengatakan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye tak jelas. Sebab makna citra diri yang dipermasalahkan tidak jelas dalam aturan undang-undang.

"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana, menurut pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," ujar Albert.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya
Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik
Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik

PSI pernah menjadi sorotan terkait dana kampanye. Sorotan kembali diterima PSI usai Pemilu 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana

Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.

Baca Selengkapnya
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai

KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III DPR Sebut Polisi Pasang Baliho PSI di Jawa Barat, Ini Respons Polda Jabar
Anggota Komisi III DPR Sebut Polisi Pasang Baliho PSI di Jawa Barat, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya